Kepolisian Resor Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial MA sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Kebakaran yang menghanguskan lahan seluas kurang lebih 30 hektare tersebut diduga kuat berawal dari puntung rokok yang dibuang sembarangan.
Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi di Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan aparat kepolisian, titik api pertama kali terpantau di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Penyelidikan lebih lanjut mengarahkan petugas ke area lahan yang dikuasai oleh seorang warga berinisial MF. Dari pendalaman tersebut, polisi menemukan fakta bahwa pada 4 Agustus 2026, MA yang merupakan pekerja MF bersama dua orang rekannya sempat mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran lahan.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Kronologi Penyulutan Api
Berdasarkan keterangan yang diperoleh selama proses pemeriksaan, MA mengakui dirinya membakar dan menghisap rokok di tengah aktivitas pengukuran lahan di kawasan HPT tersebut. Setelah selesai merokok, MA membuang puntung rokok yang masih menyala ke atas permukaan lahan kering hingga memicu kobaran api.
Ketika melihat api mulai menyala, MA sempat berupaya melakukan pemadaman darurat secara manual menggunakan batang dan ranting kayu di sekitarnya. Namun, api dengan cepat membesar dan merembet ke area vegetasi lain di sekelilingnya sehingga upaya pemadaman mandiri tersebut gagal.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Kebakaran lahan tersebut berlangsung selama beberapa hari dan mencakup area yang luas. Kobaran api di Kepenghuluan Raja Bejamu tersebut akhirnya baru berhasil dipadamkan sepenuhnya pada 9 Agustus 2026 setelah petugas gabungan dikerahkan ke lokasi. Total luasan lahan terdampak kebakaran diperkirakan mencapai 30 hektare.
Atas kelalaian yang menyebabkan meluasnya kebakaran di kawasan hutan produksi tersebut, penyidik Polres Rohil resmi menetapkan MA sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam proses hukum lebih lanjut.






