Pemerintah Republik Indonesia secara resmi telah menerbitkan aturan perundang-undangan terbaru yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja bagi para pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia. Kebijakan strategis ini tertuang secara sah melalui instrumen hukum berupa Peraturan Presiden Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026. Keputusan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah dalam memperhatikan kesejahteraan aparatur negara di sektor pertahanan. Penerbitan aturan ini sekaligus menjawab penantian panjang para prajurit dan pegawai, mengingat tunjangan kinerja bagi prajurit








