berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Hukum

Rincian Kasus Dugaan Korupsi Jasindo, Penahanan Empat Tersangka dan Kerugian Negara

Marthen TandirerungDiterbitkan 30 Jul 2026 - 23.40 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Rincian Kasus Dugaan Korupsi Jasindo, Penahanan Empat Tersangka dan Kerugian Negara
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama Jasindo. Perkara tindak pidana korupsi ini berfokus pada rentang waktu periode tahun 2015 hingga 2020. Inti dari permasalahan hukum yang diusut oleh lembaga antirasuah ini berkaitan dengan adanya praktik penunjukan langsung asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni kepada pihak PT Jasindo. Akibat dari tindakan penunjukan langsung tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan dan menemukan adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil hitungan BPKP, kasus penunjukan langsung asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 15,6 miliar.

Dalam proses penegakan hukum ini, KPK menetapkan dan menahan tersangka yang berasal dari jajaran manajemen perusahaan badan usaha milik negara maupun dari pihak swasta. Tersangka pertama yang ditahan dalam kasus ini adalah Untung Hadi Santoa. Dalam konstruksi perkara, Untung Hadi Santoa diketahui menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk periode jabatan mulai dari bulan Desember 2013 sampai dengan bulan Oktober 2018. Tersangka kedua yang juga ikut ditahan adalah Eko Yuni Triyanto. Eko Yuni Triyanto merupakan pihak yang menjabat sebagai Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang di PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2012 sampai dengan bulan Mei 2015.

Selain dua nama dari pihak perusahaan pelat merah tersebut, KPK turut melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya yang berasal dari sektor swasta. Tersangka ketiga adalah Yohanes Priyo Iriantono. Dalam kasus ini, Yohanes Priyo Iriantono berstatus sebagai Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Selanjutnya, tersangka keempat yang ditetapkan dan ditahan oleh penyidik adalah Zulchaibar, yang menjabat sebagai Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri. Keempat orang tersangka ini secara resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan, dan mereka ditempatkan di rumah tahanan (rutan) KPK guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Perjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan Seribu

Proses penahanan terhadap keempat tersangka tersebut terpantau dilakukan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung KPK yang berlokasi di Kuningan, Jakarta Selatan. Sekitar pukul 20.38 WIB, keempat tersangka tampak turun dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan kondisi tangan diborgol. Pada kesempatan tersebut, salah satu tersangka, yakni Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar, memberikan pernyataan kepada awak media. Zulchaibar mengaku bahwa dirinya taat pada aturan hukum yang berlaku dan tidak mempermasalahkan penahanan yang dilakukan oleh KPK. "Ini sudah habis diperiksa. Kita kan taat aturan, kalau itu ditahan oke," kata Zulchaibar. Sementara itu, tiga tersangka lainnya memilih untuk tidak memberikan komentar.

Terkait dengan dasar penahanan para tersangka, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan secara resmi. Budi Prasetyo menyebutkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan tindakan melawan hukum yang berkaitan erat dengan asuransi perkapalan dari PT Pelni. Ia menegaskan bahwa para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait pekerjaan asuransi perkapalan dari PT Pelni yang dilaksanakan dengan cara melakukan penunjukan langsung kepada pihak PT Jasindo. Penjelasan ini sejalan dengan temuan kerugian keuangan negara sebesar Rp 15,6 miliar yang sebelumnya telah dihitung dan dipastikan oleh pihak BPKP.

Baca Juga

KPK Geledah 6 Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

KPK Geledah 6 Lokasi di Jawa Tengah Terkait Kasus Dugaan Korupsi Rektor Unsoed

Untuk memahami kasus ini secara utuh, perlu diketahui bahwa penyelidikan terkait PT Jasindo sebenarnya mencakup ruang lingkup yang lebih luas. Juru bicara KPK pada saat itu, Tessa Mahardhika, pernah memberikan keterangan kepada wartawan pada hari Selasa, 2 Juli 2025, bahwa secara keseluruhan terdapat dua perkara dugaan korupsi yang sedang diusut oleh KPK terkait dengan Jasindo. Kasus pertama yang disampaikan oleh Tessa Mahardhika adalah tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pembayaran komisi agen oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) untuk tahun 2017 hingga 2020. Berdasarkan taksiran awal dalam perkara pertama ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka sebesar Rp 36 miliar.

Sementara itu, kasus kedua yang diusut oleh KPK masih memiliki irisan dengan sektor pelayaran. Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa perkara kedua ini merupakan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) untuk periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2020. Dalam kasus pembayaran komisi asuransi perkapalan ini, taksiran kerugian negaranya secara spesifik berada di angka sekitar Rp 9 miliar.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KorupsiKPKJasindoPT PelniBPKP

Berita Terbaru Lainnya

Cerita Elsa, Penumpang yang Melihat Ibu Hirup Kamper di KRLBaleg Targetkan RUU Reforma Agraria Rampung Sebelum Hari TaniGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiGibran dan Bobby Tinjau Korban Keracunan MBG di Karo, Pemerintah Tanggung Biaya PengobatanUKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian Kalijaran

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap