Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang terkait dengan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Asuransi Jasa Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama Jasindo. Perkara tindak pidana korupsi ini berfokus pada rentang waktu periode tahun 2015 hingga 2020. Inti dari permasalahan hukum yang diusut oleh lembaga antirasuah ini berkaitan dengan adanya praktik penunjukan langsung asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni kepada pihak PT Jasindo. Akibat dari tindakan penunjukan langsung tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah melakukan penghitungan dan menemukan adanya kerugian keuangan negara. Berdasarkan hasil hitungan BPKP, kasus penunjukan langsung asuransi perkapalan ini telah menimbulkan kerugian negara yang mencapai angka Rp 15,6 miliar.








