berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Politik

Putusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Yolanda RumbayanDiterbitkan 7 Agu 2026 - 07.43 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Putusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat
Foto/Ilustrasi: news.republika.co.id.
A-A+

Proses hukum mengenai sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia kini menemui kejelasan pascapersidangan di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin (29/6). Dalam persidangan tersebut, Mahkamah Konstitusi membacakan putusan penting terkait perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026. Perkara ini merupakan permohonan pengujian undang-undang terhadap Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, atau yang dikenal sebagai UU Pilkada. Melalui keputusan ini, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa permohonan pengujian tersebut tidak dapat diterima, sekaligus menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah di Indonesia wajib tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Putusan ini menjawab dinamika hukum yang sempat berkembang mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Penolakan terhadap permohonan pengujian undang-undang tersebut didasarkan pada penilaian hukum yang mendalam oleh majelis hakim konstitusi. Mahkamah Konstitusi menilai bahwa pemohon dalam perkara nomor 195/PUU-XXIV/2026 tidak berhasil membuktikan adanya potensi kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, dalam batas penalaran yang wajar. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa keputusan ini berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa. Dengan demikian, aturan dasar mengenai keterlibatan langsung masyarakat dalam menentukan pemimpin daerah tetap terjaga dan dihormati di bawah kerangka konstitusi negara.

Ketetapan hukum dari Jakarta ini langsung direspons oleh para elite politik di daerah, termasuk jajaran pengurus Partai Persatuan Pembangunan. Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono memberikan tanggapan resminya di sela-sela kunjungan kerja ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Kehadiran Mardiono di Mataram adalah untuk melantik secara resmi jajaran Pengurus DPW PPP NTB serta DPC PPP Kabupaten/Kota di seluruh NTB untuk masa bakti periode 2026-2031. Langkah konsolidasi organisasi ini menjadi momentum penting bagi partai dalam menyusun langkah strategis ke depan, terutama setelah adanya kepastian hukum mengenai sistem pemilihan kepala daerah langsung yang tetap dipertahankan oleh Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga

Mengapa Istilah RUU Perampasan Aset Perlu Dikaji Ulang Menurut Pakar Hukum?

Mengapa Istilah RUU Perampasan Aset Perlu Dikaji Ulang Menurut Pakar Hukum?

Dalam prosesi pelantikan pengurus daerah yang berlangsung di Mataram tersebut, Muhamad Mardiono didampingi oleh Ketua DPW PPP NTB Muzihir dan Sekretaris DPW PPP NTB Sitti Ari. Kehadiran para pengurus inti tingkat wilayah ini menunjukkan kesolidan internal partai di tingkat daerah dalam menyambut kepengurusan baru untuk periode lima tahun mendatang. Di hadapan para kader yang berkumpul di Mataram, konsolidasi organisasi ini menjadi sarana komunikasi langsung antara pengurus pusat dan daerah mengenai arah kebijakan politik nasional serta kesiapan partai menghadapi kontestasi politik lokal.

Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai UU Pilkada tersebut, Muhamad Mardiono menilai keputusan tersebut tidak mengubah sistem yang sudah berjalan selama ini. Menurut pandangan Mardiono, penegasan dari Mahkamah Konstitusi justru memperkuat fondasi demokrasi langsung yang telah lama diterapkan di Indonesia. Bagi Partai Persatuan Pembangunan, tidak adanya perubahan dalam sistem pemilihan kepala daerah memberikan kepastian bagi seluruh jajaran pengurus daerah yang baru dilantik untuk langsung bekerja mendekati konstituen. Hal ini membuat partai dapat langsung menyusun program kerja tanpa harus mengkhawatirkan adanya perubahan mekanisme pemilihan dari langsung menjadi tidak langsung.

Baca Juga

DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih Lewat Peninjauan IPA PDAM

DPRD Kota Bogor Dorong Percepatan Infrastruktur Air Bersih Lewat Peninjauan IPA PDAM

Konsistensi aturan mengenai Pilkada langsung ini diharapkan dapat menjaga stabilitas politik di tingkat lokal secara berkelanjutan. Dengan adanya penegasan dari Ketua MK Suhartoyo mengenai penghormatan terhadap daerah khusus atau istimewa, kerangka hukum pemilu di Indonesia dinilai tetap akomodatif terhadap keunikan daerah tanpa mengabaikan hak demokrasi langsung masyarakat umum. Kepengurusan DPW PPP NTB dan DPC PPP se-NTB periode 2026-2031 yang kini dipimpin oleh Muzihir dan Sitti Ari dapat memfokuskan program kerja mereka pada pemenangan pemilu dengan mengandalkan suara langsung dari rakyat di daerah masing-masing, sejalan dengan putusan MK yang tetap menjaga hak pilih langsung rakyat.

Secara keseluruhan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 195/PUU-XXIV/2026 ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh seluruh partai politik dan masyarakat pemilih di Indonesia. Dengan dinyatakannya permohonan pengujian UU Pilkada tidak dapat diterima, perdebatan mengenai format pemilihan kepala daerah kini telah berakhir. Partai politik seperti PPP di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono kini dapat melangkah maju dengan struktur kepengurusan baru di NTB untuk periode 2026-2031 guna mempersiapkan diri dalam iklim kompetisi demokrasi yang tetap mengedepankan suara rakyat secara langsung.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiPilkada LangsungPPPMuhamad MardionoNTB

Berita Terbaru Lainnya

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira evSatgas PASTI OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026Program Reward Studi Banding PNM Dorong Kapasitas Usaha Perempuan Ultra MikroPembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor SelatanBank Jago Siapkan Layanan Emas Digital untuk Lengkapi Pilihan Investasi NasabahPerluasan Akses Pasar untuk Perkuat Investasi Industri Protein NasionalSummer Food Market Gandaria City Dorong UMKM Kuliner Perluas Jangkauan PasarMengapa Istilah RUU Perampasan Aset Perlu Dikaji Ulang Menurut Pakar Hukum?

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap