berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Mengapa Istilah RUU Perampasan Aset Perlu Dikaji Ulang Menurut Pakar Hukum?

Fitri KaraengDiterbitkan 7 Agu 2026 - 07.25 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Mengapa Istilah RUU Perampasan Aset Perlu Dikaji Ulang Menurut Pakar Hukum?
Foto/Ilustrasi: cnnindonesia.com.
A-A+

Mengapa nama sebuah rancangan undang-undang bisa memicu perdebatan serius di kalangan ahli hukum? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di ranah publik. Sebagian pihak menilai nama tersebut sudah cukup menggambarkan ketegasan hukum, namun pakar hukum melihat ada celah terminologi yang perlu disesuaikan agar regulasi ini berjalan lebih efektif dan adil tanpa menimbulkan kesan represif.

Siapa tokoh hukum yang mengusulkan peninjauan kembali istilah dalam RUU ini? Usulan untuk mengkaji ulang terminologi tersebut disampaikan oleh Yehezkiel Minggus Tiranda, seorang Guru Besar Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Akademisi yang juga tengah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung ini memberikan perhatian khusus pada pilihan kata yang digunakan dalam draf aturan hukum tersebut agar selaras dengan tujuan hukum yang lebih luas. Melalui pemikiran akademisnya, ia memberikan masukan agar pembuat kebijakan melihat kembali dampak psikologis dan sosiologis dari penamaan sebuah undang-undang sebelum disahkan secara resmi.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Mengapa istilah pemulihan aset dinilai lebih cocok dibandingkan dengan perampasan aset? Menurut penjelasan Yehezkiel Minggus Tiranda, penggunaan istilah pemulihan aset (asset recovery) sebaiknya dipertimbangkan karena dinilai mampu mencerminkan tujuan restoratif secara lebih baik. Meskipun frasa perampasan aset terdengar sangat tegas dari kacamata penegakan hukum, diksi tersebut berpotensi melahirkan persepsi tindakan represif di mata masyarakat luas. Dengan mengubah terminologi menjadi pemulihan, hukum tidak hanya dipandang sebagai instrumen penghukum yang menakutkan, melainkan sebagai sarana untuk mengembalikan keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Baca Juga

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira ev

Apa perbedaan fokus utama antara konsep perampasan dan pemulihan dalam penegakan hukum? Perbedaan mendasar terletak pada sasaran atau objek yang diutamakan dari tindakan hukum tersebut. Istilah perampasan aset cenderung menitikberatkan perhatian pada sosok pelaku kejahatan. Sebaliknya, istilah pemulihan aset lebih menonjolkan kepentingan korban yang dirugikan oleh tindak pidana, termasuk negara yang kehilangan kekayaan atau asetnya akibat tindakan korupsi atau kejahatan lainnya. Pendekatan ini menggeser paradigma hukum dari sekadar menghukum pelaku menjadi upaya nyata menyelamatkan kerugian negara dan korban.

Bagaimana perbandingan kedua istilah ini jika merujuk pada standar hukum internasional dan model negara lain? Pilihan kata pemulihan aset sebenarnya sejalan dengan istilah yang diadopsi dalam konvensi internasional, khususnya United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang menggunakan frasa asset recovery. Di sisi lain, Yehezkiel Minggus Tiranda menerangkan bahwa penggunaan istilah perampasan lebih merujuk pada model penegakan hukum yang diterapkan di Amerika. Dengan merujuk pada konvensi internasional seperti UNCAC, Indonesia dapat menyelaraskan sistem hukum domestiknya dengan standar global yang mengedepankan pemulihan hak-hak korban kejahatan.

Selain masalah peristilahan, bagian apa yang paling krusial dan rawan memicu sengketa dalam penyusunan RUU ini? Fokus penyusunan undang-undang ini tidak boleh abai terhadap detail teknis di bagian akhir dokumen hukum. Aspek yang paling menentukan keberhasilan draf ini justru berada pada ketentuan peralihan serta ketentuan penutup. Kelalaian dalam merumuskan bagian ini bisa berdampak fatal pada kekuatan hukum undang-undang tersebut di kemudian hari, terutama ketika undang-undang tersebut mulai diimplementasikan di lapangan.

Baca Juga

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Pembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor Selatan

Mengapa ketentuan peralihan begitu menentukan nasib sebuah undang-undang baru di Indonesia? Data menunjukkan bahwa persoalan ketentuan peralihan menjadi pemicu utama sengketa hukum di tingkat tinggi. Hampir 80 persen undang-undang baru maupun undang-undang hasil perubahan berakhir menjadi objek sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akibat perumusan ketentuan peralihan yang kurang matang atau bermasalah. Oleh sebab itu, ketelitian dalam merancang pasal-pasal transisi sangat dibutuhkan demi menghindari pembatalan atau gugatan di MK setelah RUU ini disahkan menjadi undang-undang.

Bagaimana kondisi psikologis para anggota legislatif di DPR dalam menghadapi pembahasan aturan ini? Proses legislasi ini juga diwarnai oleh dinamika internal di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Yehezkiel Minggus Tiranda menyatakan dirinya memahami situasi kebatinan yang berkembang di DPR saat ini. Menurut pengamatannya, kondisi psikologis di parlemen saat ini terbelah karena mewakili dua kelompok yang berbeda, yaitu pihak-pihak yang merasa takut dan pihak-pihak yang bersikap berani dalam menyikapi kehadiran regulasi baru ini. Ketakutan dan keberanian yang bercampur baur ini menjadi tantangan tersendiri dalam merampungkan draf undang-undang tersebut secara objektif.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Mahkamah KonstitusiDPRruu perampasan asetYehezkiel Minggus TirandaUnissula

Berita Terbaru Lainnya

Detail Kepraktisan dan Ruang Kabin Wuling Aira evSatgas PASTI OJK Tutup 1.220 Entitas Keuangan Ilegal Sepanjang Januari Hingga Juli 2026Program Reward Studi Banding PNM Dorong Kapasitas Usaha Perempuan Ultra MikroPembangunan Off Ramp Ciawi Selatan Dimulai untuk Mengatasi Kemacetan Bogor SelatanBank Jago Siapkan Layanan Emas Digital untuk Lengkapi Pilihan Investasi NasabahPerluasan Akses Pasar untuk Perkuat Investasi Industri Protein NasionalPutusan Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh RakyatSummer Food Market Gandaria City Dorong UMKM Kuliner Perluas Jangkauan Pasar

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

Nasional

Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di Konser

4 Agu 2026

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

Nasional

Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026

4 Agu 2026

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

Nasional

Gugatan 25 Negara Bagian AS Terhadap Tarif Impor Trump yang Menyeret Indonesia

4 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Singapura Cekal Permanen Pendiri Massive Attack Usai Pengibaran Bendera Palestina di KonserNasional 路 4 Agu 2026
  5. 5Lonjakan Temuan Kasus Hipertensi dan Diabetes pada Program Cek Kesehatan Gratis 2026Nasional 路 4 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap