Mengapa nama sebuah rancangan undang-undang bisa memicu perdebatan serius di kalangan ahli hukum? Pertanyaan ini mengemuka seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang terus bergulir di ranah publik. Sebagian pihak menilai nama tersebut sudah cukup menggambarkan ketegasan hukum, namun pakar hukum melihat ada celah terminologi yang perlu disesuaikan agar regulasi ini berjalan lebih efektif dan adil tanpa menimbulkan kesan represif.
Siapa tokoh hukum yang mengusulkan peninjauan kembali istilah dalam RUU ini? Usulan untuk mengkaji ulang terminologi tersebut disampaikan oleh Yehezkiel Minggus Tiranda, seorang Guru Besar Hukum di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Akademisi yang juga tengah mencalonkan diri sebagai Hakim Agung ini memberikan perhatian khusus pada pilihan kata yang digunakan dalam draf aturan hukum tersebut agar selaras dengan tujuan hukum yang lebih luas. Melalui pemikiran akademisnya, ia memberikan masukan agar pembuat kebijakan melihat kembali dampak psikologis dan sosiologis dari penamaan sebuah undang-undang sebelum disahkan secara resmi.








