Pemerintah daerah dinilai belum perlu mencari sumber pembiayaan alternatif melalui penerbitan obligasi daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dana milik pemerintah daerah (pemda) yang tersimpan dan mengendap di perbankan masih sangat melimpah hingga saat ini.
Purbaya mencatat bahwa dana berlebih atau excess fund pemda di perbankan secara konsisten mencapai angka Rp 100 triliun pada setiap akhir tahun anggaran. Besaran dana yang tidak terpakai tersebut selalu ia temukan berulang pada setiap bulan Desember.
Dorong Optimalisasi Penyerapan Anggaran
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa (8/9/2026). Mengingat masih tingginya likuiditas yang mengendap di sistem perbankan, Purbaya meminta pemda untuk memprioritaskan pemanfaatan kas yang sudah ada dibandingkan menerbitkan surat utang.
Rukun Raharja Rampungkan Akuisisi 5 Persen Saham PT Layar Nusantara Gas

Purbaya secara khusus mengimbau jajaran pemda untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran belanja daerah. Langkah tersebut diperlukan agar dana yang sejatinya dialokasikan untuk pembangunan dapat segera direalisasikan dan tidak hanya tertumpuk di bank.
Rencana Penerbitan Obligasi Sejumlah Daerah
Penegasan Menteri Keuangan ini mengemuka di tengah langkah sejumlah pemerintah daerah yang mulai aktif menjajaki penerbitan obligasi daerah atau municipal bond. Beberapa daerah yang masuk dalam penjajakan instrumen pembiayaan tersebut antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Bali, dan Sumatra Barat.
Bisnis Kesehatan Tumbuh, MDLA Kantongi Laba Rp 226 Miliar

DKI Jakarta tercatat sudah bersiap menerbitkan obligasi daerah dengan total nilai mencapai Rp 5,6 triliun yang direncanakan berlangsung dalam dua tahap, yaitu sebesar Rp 4,2 triliun pada 2027 dan Rp 1,3 triliun pada 2028.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan penerbitan obligasi daerah dengan nilai Rp 900 miliar, kendati detail rancangannya masih belum difinalisasi. Di sisi lain, Sumatra Barat sedang merancang penerbitan obligasi daerah dalam bentuk surat utang syariah atau sukuk tanpa mencanangkan target nilai tertentu, sedangkan Bali masih berada pada tahap membuka ruang penerbitan.






