Pemerintah melalui Kementerian Keuangan secara resmi memberikan penjelasan dan klarifikasi mengenai simpang siur besaran gaji yang akan diterima oleh para pengelola atau manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk tahun anggaran 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kabar mengenai gaji manajer koperasi yang disebut-sebut mencapai Rp16 juta per bulan adalah tidak benar dan tidak memiliki dasar yang kuat. Informasi penting ini disampaikan langsung oleh Purbaya dalam sebuah acara media briefing yang diselenggarakan di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 5 Agustus 2026. Langkah klarifikasi ini dinilai sangat krusial oleh pemerintah untuk meluruskan asumsi yang terlanjur beredar luas di tengah masyarakat agar tidak memicu ekspektasi yang keliru mengenai realisasi program pemberdayaan ekonomi di tingkat desa tersebut.








