Pergantian pimpinan Kementerian Keuangan kembali bergulir setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mengangkat Suahasil Nazara sebagai bendahara negara pada Senin (14/9). Penunjukan ini sekaligus mengakhiri masa jabatan Purbaya Yudhi Sadewa yang tercatat hanya berlangsung sekitar satu tahun sejak dilantik pada 8 September 2025 menggantikan Sri Mulyani Indrawati.
Selama masa tugasnya yang singkat, Purbaya menetapkan target pertumbuhan ekonomi nasional mendekati 6 persen pada kuartal IV 2026 demi memuluskan pencapaian target pertumbuhan 6 persen pada 2027. Berbagai langkah fiskal, mulai dari relokasi dana negara hingga penertiban penerimaan, mewarnai satu tahun kepemimpinannya di Kementerian Keuangan.
Penempatan Dana Negara dan Stimulus Sektor Riil
Salah satu kebijakan awal Purbaya adalah mengalihkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke lima bank milik negara melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku per 12 September 2025. Dana tersebut disalurkan dalam bentuk deposito on call bertenor enam bulan ke BRI (Rp55 triliun), BNI (Rp55 triliun), Bank Mandiri (Rp55 triliun), BTN (Rp25 triliun), dan Bank Syariah Indonesia (Rp10 triliun), dengan larangan bagi bank untuk menggunakannya membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Pada Agustus 2026, rencana penempatan dana pemerintah di perbankan BUMN diproyeksikan melonjak hingga hampir Rp400 triliun, seiring perpanjangan masa penempatan awal Rp200 triliun sampai Juli 2027.
Detik-detik Purbaya Ditelepon Mensesneg di DPD Jelang Diganti Suahasil

Di sektor perumahan, Purbaya menerbitkan PMK Nomor 65 Tahun 2025 per 24 September 2025. Beleid ini menyalurkan subsidi bunga 5 persen bagi pengembang kecil serta subsidi 5,5 hingga 10 persen bagi masyarakat yang membangun atau merenovasi rumah secara mandiri dengan batas pinjaman maksimal Rp500 juta. Selain itu, ia merancang skema penghapusan utang macet di bawah Rp1 juta bagi masyarakat berpenghasilan rendah guna mempermudah akses pengajuan KPR bersubsidi.
Manuver Pajak, Cukai, dan Penegakan Hukum
Di bidang perpajakan, Purbaya secara terbuka memburu 200 penunggak pajak berkategori besar dengan status hukum berkekuatan tetap yang nilainya ditaksir mencapai Rp50 triliun hingga Rp60 triliun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mencatat penagihan aktif terhadap daftar tersebut telah menghimpun dana sebesar Rp7,21 triliun per 14 Oktober. Pada saat yang sama, restitusi pajak sepanjang 2025 dilaporkan mencapai Rp361,14 triliun, melonjak 35,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
Langkah penegakan aturan di sektor industri juga diterapkan pada 40 perusahaan besi dan baja, yang menyumbang penerimaan negara sekitar Rp825,28 miliar hingga September 2026. Di sektor perdagangan digital, ia memutuskan menunda pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh lokapasar dari semula 1 Agustus 2026 menjadi 1 November 2026.
Ekonom Beberkan PR Besar Suahasil, dari Fiskal hingga Daya Beli Warga

Berbeda dari tren kenaikan tahunan sejak 2014, Purbaya menetapkan tarif cukai hasil tembakau dan harga jual eceran rokok tidak mengalami kenaikan pada 2026. Sementara untuk internal instansi, ia sempat memberikan batas waktu satu tahun pada November 2025 kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mereformasi kinerja, disertai peringatan restrukturisasi yang dapat merumahkan sekitar 16 ribu pegawai jika evaluasi tidak dipenuhi.
Sejumlah Rencana Belum Terlaksana
Di samping kebijakan yang telah dieksekusi, masa jabatan Purbaya menyisakan sejumlah wacana yang belum terimplementasi. Beberapa di antaranya mencakup usulan pengalihan pengelolaan proyek Whoosh ke INA atau PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), rencana penerapan instrumen bea keluar batu bara, serta wacana setoran laba Danantara sebesar Rp120 triliun ke APBN yang sempat dibantah pihak pimpinan Danantara karena belum pernah dibahas secara resmi.






