Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), I Wayan Sudirta, mengungkapkan bahwa saat ini banyak pelaku tindak pidana korupsi tidak lagi takut mendekam di dalam penjara. Kondisi tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasan serta sistem yang dinilai masih mudah dimanipulasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Wayan dalam rapat penyerapan aspirasi lanjutan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR, Senin (14/9). Menurutnya, terdapat terpidana korupsi yang telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, namun tanpa diketahui publik justru tinggal di sebuah kos dekat penjara dan beraktivitas laiknya orang bebas.
Atas dasar persoalan tersebut, Wayan menegaskan dukungan Fraksi PDIP agar RUU Perampasan Aset segera disahkan menjadi undang-undang. Kendati demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan aturan tersebut oleh aparat penegak hukum nantinya harus berjalan secara konsisten.
Detik-detik Purbaya Ditelepon Mensesneg di DPD Jelang Diganti Suahasil

Lebih lanjut, legislator asal Bali ini juga mendukung wacana pemiskinan koruptor melalui RUU Perampasan Aset demi mengembalikan aset dan kerugian keuangan negara secara maksimal. Menurutnya, pemulihan kerugian negara memiliki nilai yang jauh lebih mendesak dibandingkan sekadar vonis kurungan badan.
"Dipenjarakan penting, karena dia bersalah, tapi lebih penting mengembalikan kerugian negara," kata Wayan.
Hari Ke-8 Pemadaman Kebakaran TPA Galuga, Sisa Lahan Terbakar Kurang 1 Hektar

Meski mendorong penindakan tegas dan pemiskinan pelaku korupsi, Wayan mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset wajib memberikan jaminan perlindungan terhadap hak-hak warga negara. Regulasi ini tidak boleh disalahgunakan untuk mengambil tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang yang baru berstatus tertuduh.
Ia menegaskan bahwa perlindungan hukum harus dijamin secara pasti di dalam undang-undang, termasuk hak bagi pihak tertuduh untuk melakukan pembelaan diri secara maksimal. Di samping itu, Wayan mewanti-wanti agar penerapan undang-undang perampasan aset tidak dipolitisasi, berkaca pada kasus di Rusia ketika seorang pengusaha dimiskinkan tanpa kejelasan hanya karena posisinya sebagai pihak oposisi.






