Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan mengenai penyebab lambatnya proses pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Keluhan terkait lambatnya proses pencairan tersebut sebelumnya datang dari kalangan pengusaha yang menyoroti kendala administratif dalam prosedur perpajakan.
Saat ditemui di Gedung Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (2/9/2026), Purbaya mengakui bahwa prosedur pengembalian restitusi pajak saat ini memang dirasakan lebih rumit dibandingkan periode sebelumnya. Kendati demikian, kerumitan tersebut terjadi karena otoritas berupaya memperketat pengawasan demi mencegah potensi penyimpangan dalam proses restitusi.
"Mungkin memang prosedurnya lebih rumit dari sebelumnya kita pastikan enggak ada permainan di pajaknya," ujar Purbaya.
BI Pasang Mata pada Inflasi Harga Pangan saat Aktivitas Ekonomi Pulih

Purbaya memastikan bahwa DJP akan terus berupaya mencari jalan keluar terbaik agar alur restitusi pajak tetap berjalan efektif dan transparan, sekaligus memastikan tidak adanya celah permainan dari oknum aparat perpajakan atau fiskus di lapangan.
Persoalan lambatnya pencairan restitusi ini sebelumnya diangkat oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam rapat kerja bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Agus mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak laporan dari Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengenai keterlambatan restitusi yang berdampak langsung pada terganggunya arus kas (cash flow) operasional perusahaan.
BPS Catat Rekor 8,98 Juta Turis Asing ke RI per Juli 2026

Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebenarnya telah merencanakan pertemuan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk membahas dan menyelesaikan hambatan dalam penyaluran restitusi. Namun, Purbaya menyebutkan bahwa hingga saat ini agenda pertemuan antara kedua kementerian tersebut belum terlaksana.
Keterlambatan proses restitusi pajak ini turut memicu kekhawatiran dari pihak legislatif. Wakil Ketua Komisi VII DPR Rahayu Saraswati menyoroti dampak tersendatnya pengembalian hak wajib pajak tersebut, yang berpotensi memicu risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para pekerja di Jawa Timur akibat tekanan finansial yang dihadapi pelaku usaha.






