Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa alokasi anggaran untuk program pembukaan rekening bagi sekitar 200 juta warga masih belum final. Ia memperkirakan kebutuhan dana untuk program tersebut tidak akan menyentuh angka Rp11 triliun sebagaimana proyeksi yang sempat disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Menurut Purbaya, pemerintah saat ini masih menghitung kebutuhan anggaran secara rinci. Salah satu pertimbangannya adalah pemilahan calon penerima, mengingat warga yang sudah memiliki rekening perbankan kemungkinan tidak akan dibuatkan rekening baru lagi.
"Belum sampai Rp11 triliun. Ini anggarannya masih belum dihitung. Kan yang udah punya mungkin juga enggak dibukain," ujar Purbaya.
Gibran Tinjau Penanganan Kebakaran Hutan di 3 Provinsi Kalimantan

Purbaya juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki cadangan anggaran yang dapat dimanfaatkan untuk membiayai program ini. Kendati demikian, ia meyakini total kebutuhan dana tidak akan membengkak hingga belasan triliun karena jumlah rekening baru yang diterbitkan diprediksi tidak akan mencapai 200 juta rekening.
Pemerintah masih harus memverifikasi data kependudukan serta kelompok usia sasaran secara komprehensif. Purbaya mengakui mekanisme teknis terkait penanganan warga yang telah mengantongi rekening bank sebelumnya masih belum diputuskan secara mendalam.
Meski detail mekanisme lanjutan masih digodok, Purbaya memastikan kepastian skema bagi pembuat KTP baru. Warga yang baru melakukan perekaman atau pembuatan KTP akan langsung dibuatkan rekening dan menerima transfer saldo ke rekening tersebut.
Rupiah Melemah ke Posisi Rp17.547 per Dolar AS pada Kamis Sore

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan perhitungan bahwa program ini berpotensi membutuhkan dana sekitar Rp11 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Estimasi tersebut mengacu pada rencana pemberian saldo awal sebesar Rp50 ribu per orang bagi sekitar 200 juta penduduk, dengan penyaluran bertahap yang masih memerlukan pembahasan lanjutan.
Dalam rancangannya, pembukaan rekening perbankan ini akan difasilitasi melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Proses integrasi rekening akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) berbasis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), sehingga rekening dapat terbit otomatis saat warga menginjak usia 17 tahun dan memperoleh KTP.






