Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan batas maksimal penjaminan bagi pemegang polis asuransi sebesar Rp500 juta melalui Program Penjaminan Polis. Besaran nilai tersebut diproyeksikan mampu mencakup 97 persen hingga 99 persen dari keseluruhan polis maupun tertanggung di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinand D. Purba, dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (10/9).
Batas penjaminan Rp500 juta ini dirancang bersifat akumulatif untuk memenuhi tiga kewajiban pembayaran LPS. Kewajiban tersebut mencakup penyelesaian klaim yang sudah jatuh tempo, pembayaran nilai polis apabila kontrak asuransi tidak dapat dilanjutkan, serta pemindahan polis ke perusahaan asuransi lain.
IHSG Anjlok 1,29%! Babak Belur Dihajar Harga Minyak & Obligasi AS

Perbandingan dengan Sektor Perbankan dan Best Practice
Ferdinand memaparkan bahwa usulan batas Rp500 juta telah berada dalam kisaran yang lazim dan setara dengan enam kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia.
Proporsi tersebut lebih rendah dibandingkan batas penjaminan simpanan perbankan yang ditetapkan sebesar Rp2 miliar atau setara dengan 24 kali PDB per kapita.
Target Pelaksanaan dan Antisipasi Risiko Pendanaan
Terkait jadwal implementasi, LPS memetakan dua skenario waktu aktivasi berdasarkan penyelesaian regulasi pelaksana. Jika Peraturan Pemerintah (PP) terkait program ini dapat diselesaikan pada kuartal III tahun ini, LPS menargetkan aktivasi program berjalan pada April 2027 untuk skenario optimis atau Juli 2027 untuk skenario moderat.
Purbaya, Anggaran Buka Rekening 200 Juta Warga Belum Final

Selain jadwal aktivasi, LPS turut menyiapkan mitigasi atas risiko kegagalan dini (early failure). Risiko ini muncul apabila terdapat perusahaan asuransi yang bermasalah sebelum dana penjaminan polis terkumpul secara memadai dari iuran industri, sehingga memicu kesenjangan pendanaan (funding gap).
Untuk mengatasi kendala likuiditas dari kesenjangan tersebut, regulasi undang-undang telah menyediakan skema pinjaman antardana (interfund borrowing). Ferdinand menggarisbawahi bahwa kendati arus kas dapat tertangani lewat pinjaman antardana, pembukuan dana penjaminan polis secara akuntansi akan tetap tercatat negatif hingga premi yang terkumpul mencukupi.






