Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengusulkan besaran dan skema iuran bagi perusahaan asuransi yang akan menjadi peserta Program Penjaminan Polis (PPP). Skema penjaminan ini disiapkan dengan menetapkan dua jenis kewajiban pembayaran, yaitu iuran awal dan iuran berkala bagi industri asuransi di Indonesia.
Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Polis LPS, Ferdinan D. Purba, dalam Rapat Kerja antara LPS dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Kamis (10/9/2026).
Skema Iuran Awal dan Iuran Berkala
Dalam paparannya, Ferdinan D. Purba menjelaskan bahwa iuran awal yang diusulkan adalah sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan asuransi. Sementara itu, untuk perusahaan asuransi syariah, dasar perhitungannya adalah sebesar 0,1 persen dari total ekuitas beserta komponen yang dipersamakan dengan ekuitas, yaitu tabarru dan tanahud.
IHSG Anjlok 1,29%! Babak Belur Dihajar Harga Minyak & Obligasi AS

Sebagai contoh perhitungan, apabila suatu perusahaan asuransi mencatatkan ekuitas senilai Rp1 triliun, maka kewajiban iuran awal yang harus dibayarkan ke LPS mencapai Rp1 miliar. Namun, ketentuan berbeda berlaku bagi perusahaan asuransi yang baru menjadi peserta setelah program resmi diaktifkan. Untuk kategori ini, perhitungan iuran awal tidak mengacu pada ekuitas, melainkan menggunakan modal disetor sebagai dasar pengenaan.
Selain iuran awal, perusahaan peserta PPP juga dikenakan iuran berkala yang dibayarkan secara rutin per semester. Terkait dasar pengenaan iuran berkala, LPS mengusulkan penggunaan cadangan teknis perusahaan asuransi. Skema ini berbeda dari penjaminan simpanan perbankan yang selama ini menggunakan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebagai basis perhitungannya.
LPS Usul Batas Penjaminan Polis Asuransi Maksimal Rp500 Juta

Target Regulasi dan Skenario Aktivasi Program
Ketentuan teknis mengenai Program Penjaminan Polis saat ini tengah dirumuskan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Regulasi pelaksanaan tersebut diperkirakan dapat terbit pada triwulan III-2026 untuk menjadi payung hukum operasional penjaminan asuransi.
Mengenai jadwal implementasi, LPS menyiapkan dua skenario aktivasi PPP, yaitu skenario optimis dan skenario moderat. Pada skenario optimis, pelaksanaan PPP ditargetkan mulai berjalan pada April 2027. Sementara itu, skenario moderat memproyeksikan program penjaminan dapat dimulai pada Juli 2027. Saat ini, LPS masih berpegang dan bekerja menggunakan skenario optimis untuk menjalankan program penjaminan polis tersebut.






