Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengumumkan bahwa pimpinan DPR telah menerima usulan nama-nama calon pejabat Bank Indonesia (BI) dari Presiden Prabowo Subianto. Keterangan penting tersebut disampaikan secara langsung oleh Puan Maharani saat berada di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 12 Agustus 2026. Berkas usulan mengenai nama-nama calon pimpinan bank sentral tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) yang dikirimkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR.
Surat Presiden yang diterima oleh pimpinan DPR tersebut menegaskan langkah pemerintah dalam menyiapkan figur-figur pimpinan di bank sentral. Berdasarkan penuturan Puan Maharani, Presiden Prabowo Subianto menetapkan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal untuk mengisi posisi Gubernur Bank Indonesia. Pengajuan nama Destry Damayanti sebagai calon tunggal Gubernur BI menjadi salah satu poin utama dalam berkas usulan pimpinan Bank Indonesia yang diserahkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi kepada pihak legislatif.
Selain mencantumkan calon Gubernur BI, Surat Presiden dari Presiden Prabowo Subianto juga memuat nama calon untuk jabatan strategis lainnya di Bank Indonesia. Untuk posisi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, nama yang secara resmi diusulkan kepada DPR adalah Aida S. Budiman. Usulan satu nama calon Deputi Gubernur Senior BI ini melengkapi jajaran kandidat pimpinan bank sentral yang diajukan pemerintah untuk melengkapi struktur kepemimpinan di Bank Indonesia.
Cara Menyikapi dan Mengawal Polemik Revisi UU Penyiaran di Indonesia

Tidak hanya posisi Gubernur dan Deputi Gubernur Senior, dokumen dari pemerintah juga menyertakan nama-nama kandidat untuk posisi Deputi Gubernur Bank Indonesia. Untuk jabatan Deputi Gubernur BI, pemerintah mengusulkan dua nama calon, yaitu Solikin M. Juhro dan M. Anwar Bashori. Dengan demikian, secara keseluruhan terdapat total empat nama calon pejabat yang diserahkan oleh Presiden Prabowo kepada DPR untuk diproses mengisi posisi pimpinan di Bank Indonesia.
Terkait tindak lanjut atas penerimaan empat nama calon pejabat pimpinan BI tersebut, Ketua DPR Puan Maharani telah memberikan kejelasan mengenai jadwal pemrosesan di lembaga legislatif. Puan Maharani menegaskan bahwa DPR akan mulai memproses seluruh nama calon pejabat Bank Indonesia tersebut setelah pembukaan masa sidang DPR pada 14 Agustus 2026. Pembukaan masa sidang ini menjadi titik dimulainya alur kerja legislatif dalam menindaklanjuti Surat Presiden mengenai pejabat BI tersebut.
DPR dan Panitia Janji Sidang Tahunan MPR 2026 Berlangsung Khidmat Tanpa Pemutaran Lagu Populer

Proses penanganan serta penilaian nama-nama kandidat pejabat Bank Indonesia di DPR akan dilaksanakan secara runtut sesuai dengan mekanisme internal yang berlaku. Dalam alur evaluasi di DPR, seluruh nama calon pejabat yang diajukan鈥攂aik calon Gubernur BI, calon Deputi Gubernur Senior BI, maupun calon Deputi Gubernur BI鈥攁kan melalui tahapan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Tahapan pengujian ini menjadi mekanisme wajib di DPR untuk menilai para calon pejabat BI tersebut.
Setelah pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan selesai digelar, DPR akan memberikan keputusan mengenai persetujuan terhadap para kandidat pejabat pimpinan Bank Indonesia. Para calon pejabat yang telah berhasil mengantongi persetujuan dari DPR selanjutnya akan memasuki tahap akhir pengangkatan. Seluruh calon pejabat BI yang telah resmi disetujui DPR tersebut kemudian akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.






