PT PP (Persero) Tbk resmi menandatangani Master Restructuring Agreement (MRA) untuk merestrukturisasi kewajiban utang senilai total Rp18,2 triliun bersama empat bank BUMN. Kesepakatan kredit restrukturisasi tersebut diteken pada 10 September 2026 dan disampaikan melalui keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (11/9/2026).
Total kewajiban Rp18,2 triliun tersebut mencakup pokok dan bunga per Juli 2026. Angka ini masih akan melalui proses rekonsiliasi atas seluruh pokok, bunga atau bagi hasil, serta kewajiban pembayaran lainnya paling lambat satu hari sebelum penandatanganan MRA, satu hari sebelum tanggal efektif, atau tanggal lain yang disepakati sebelum akhirnya dikristalisasi.
Empat bank pelat merah yang terlibat sebagai kreditur dan pemberi fasilitas dalam restrukturisasi ini adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. Bank Mandiri selain bertindak sebagai kreditur juga menjadi Agen Fasilitas dalam penandatanganan MRA.
Lapor ke Danantara, Pertamina Rampungkan Streamlining 31 Perusahaan

Skema Pembagian Tranche Utang
Restrukturisasi kewajiban PTPP terbagi ke dalam beberapa skema pembiayaan:
- Utang Dikecualikan: Fasilitas modal kerja dari kreditur yang juga berperan sebagai pemilik proyek (bowheer). Pembayaran kembali terpisah dari arus kas proyek terkait dengan bunga atau bagi hasil 3,5% per tahun (1% dibayar tunai tiap tiga bulan dan 2,5% ditangguhkan mengikuti termin kas proyek).
- Tranche A: Fasilitas pinjaman berjangka (term loan) sekitar Rp13,33 triliun dengan masa pelunasan 15 tahun sejak tanggal efektif. Skema pembayaran menggunakan mekanisme balloon payment berbunga 3,5% per tahun, yang terbagi atas 1% tunai per kuartal dan 2,5% ditangguhkan hingga 2041.
- Tranche B: Pinjaman berjangka sekitar Rp4,05 triliun dengan tenor lima tahun sejak tanggal efektif melalui skema bullet payment yang bersumber dari hasil divestasi aset perseroan. Bunga dipatok 1% per tahun dan dibayarkan setiap tiga bulan.
- Tranche C: Mencakup akumulasi bunga atau bagi hasil dari tanggal persetujuan standstill hingga tanggal efektif. Pembayarannya akan dicicil selama 18 bulan sejak tanggal efektif tanpa dikenakan tambahan bunga atau bagi hasil.
Kesiapan Efektif dan Status Transaksi
Manajemen PTPP menjelaskan bahwa kesepakatan MRA baru akan berlaku efektif setelah perseroan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) serta memenuhi seluruh persyaratan lain yang ditentukan dalam perjanjian.
InterSystems Asia READY 2026, Membangun Fondasi Data dan Interoperabilitas Kesehatan di Era AI

Transaksi ini tergolong transaksi afiliasi lantaran PTPP dan keempat bank kreditur dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia serta PT Danantara Asset Management dengan kepemilikan 51,00% pada saham PTPP. Perseroan menegaskan restrukturisasi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan menurut POJK 42/2020 sekaligus transaksi material yang dikecualikan berdasarkan POJK 17/2020.
Langkah restrukturisasi ini menjadi bagian dari agenda transformasi bisnis dan keuangan perseroan guna menjaga kesinambungan usaha, memperbaiki kinerja operasional, serta memperkuat kemampuan pemenuhan kewajiban kepada seluruh kreditur.






