Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menetapkan kebijakan baru untuk menaikkan tunjangan kinerja, atau yang lebih dikenal dengan sebutan tukin, bagi para prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyesuaian nominal tunjangan untuk aparat penegak kedaulatan negara ini merupakan sebuah langkah strategis yang diambil oleh pemerintah pusat setelah kurang lebih delapan tahun lamanya tidak mengalami perubahan atau penyesuaian sama sekali. Kebijakan ini menandai pembaruan sistem kompensasi kinerja di lingkungan militer seiring dengan dinamika penugasan yang terus berkembang di lapangan.
Keputusan mengenai kenaikan tunjangan kinerja tersebut telah diatur dan disahkan secara formal melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Aturan tingkat presiden ini ditandatangani secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada bulan Juli 2026. Kehadiran regulasi baru pada pertengahan tahun 2026 ini secara otomatis mencabut dan menggantikan landasan hukum yang digunakan sebelumnya, yakni Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018, sehingga seluruh sistem pembayaran tunjangan kinerja prajurit TNI kini sepenuhnya mengacu pada ketentuan terbaru.
Dalam pelaksanaannya, kenaikan tunjangan kinerja ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi di tubuh institusi pertahanan negara. Penyesuaian nilai tunjangan ini juga dilakukan dengan mempertimbangkan beban tugas Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan Tentara Nasional Indonesia yang dinilai terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Melalui kebijakan ini, pemerintah pusat menaruh harapan besar agar pembaruan nilai tunjangan mampu menjadi penyemangat bagi seluruh personel militer untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga akuntabilitas kerja, serta memperkuat kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Republik Indonesia.
Suahasil Siapkan Anggaran Antisipasi El Nino dalam APBN

Berdasarkan rincian lengkap yang tercantum dalam lembaran Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2026 tersebut, besaran kenaikan tunjangan kinerja disesuaikan secara proporsional dengan masing-masing tingkatan kelas jabatan prajurit. Untuk prajurit yang menempati kelas jabatan 1, yang merupakan tingkatan kepangkatan paling rendah dalam struktur tersebut, nominal tunjangannya mengalami angka kenaikan sekitar Rp 600 ribu. Dengan adanya penambahan nominal tersebut, nilai tunjangan kinerja untuk prajurit pada kelas jabatan 1 saat ini telah ditetapkan menjadi sebesar Rp 2,5 juta.
Selanjutnya, aturan terbaru tersebut juga merinci penyesuaian nominal untuk prajurit yang berada pada jenjang kelas jabatan tingkat menengah. Bagi personel TNI yang masuk dalam kategori kelas jabatan 2 hingga kelas jabatan 8, besaran tunjangan kinerja yang akan diterima kini memiliki rentang nilai yang berkisar antara Rp 2.931.100 sampai dengan batas atas sebesar Rp 5.472.100. Sementara itu, untuk prajurit yang menempati posisi struktural pada kelas jabatan 9 hingga kelas jabatan 11, pemerintah telah menetapkan nominal tunjangan kinerja pada rentang angka mulai dari Rp 6.276.600 hingga mencapai Rp 9.852.300.
Bapanas Minta 11 Provinsi Cabut Izin 25 Merek Beras Fortifikasi Bermasalah

Peningkatan besaran tunjangan kinerja secara signifikan juga berlaku bagi prajurit pada tingkat kelas jabatan yang lebih tinggi. Personel militer yang berada pada kelompok kelas jabatan 12 hingga kelas jabatan 14 memiliki hak untuk memperoleh tunjangan kinerja dengan rentang nilai mulai dari Rp 11.133.000 hingga Rp 19.485.000. Untuk kelas jabatan 15, besaran tunjangan kinerja ditetapkan secara spesifik oleh pemerintah pada angka Rp 21.690.000. Kemudian, prajurit yang menduduki kelas jabatan 16 akan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp 30.058.800, dan bagi prajurit yang berada pada kelas jabatan 17, jumlah tunjangan kinerjanya ditetapkan mencapai Rp 37.395.000.
Selain mengatur tunjangan kinerja berdasarkan tingkatan kelas jabatan secara umum bagi para prajurit, regulasi yang ditandatangani pada bulan Juli 2026 ini juga memberikan rincian khusus bagi para perwira tinggi militer di struktur pimpinan Tentara Nasional Indonesia. Pejabat berpangkat bintang tiga, yang mencakup posisi penting seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI serta para wakil kepala staf angkatan, ditetapkan menerima tunjangan kinerja dengan nilai sebesar Rp 44.874.000. Sementara itu, nominal tunjangan kinerja tertinggi dalam struktur militer ini diberikan secara khusus kepada pejabat berpangkat bintang empat, seperti para kepala staf angkatan, yang akan memperoleh tunjangan kinerja senilai Rp 48.613.500.






