Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan atas perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum. Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut dan penahanan Febrie di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dipertahankan.
Pertimbangan Hakim atas Dalil Pemohon
Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Kejaksaan Agung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Terkait perdebatan tindak pidana asal, hakim menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal dibuktikan secara final, meski keduanya saling berkaitan.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Hakim juga mengklarifikasi penggunaan istilah trading in influence. Istilah tersebut tidak ditempatkan sebagai pasal persangkaan mandiri, melainkan dalam tanda kurung untuk menerangkan dugaan modus penggunaan kewenangan, jabatan, atau pengaruh.
Mengenai penggabungan UU TPPU lama dengan KUHP Nasional baru, hakim menilainya wajar berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 karena dugaan perbuatan berlangsung melintasi rentang 2018–2026. Sementara terkait tanda tangan Dr. Zet Tadung Allo pada Surat Penetapan Tersangka yang dipersoalkan pemohon, hakim menyatakan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru hanya mensyaratkan tanda tangan penyidik, dan Zet Tadung Allo terbukti berkedudukan sebagai Ketua Tim Penyidik.
Hakim Richard mencatat adanya beberapa kekeliruan teknis dalam surat penyidikan Kejagung, seperti tidak terperincinya ayat pasal turut serta dan pencucian uang. Kendati demikian, hakim menilai kekurangan administratif internal tersebut dapat dievaluasi di lingkungan kejaksaan tanpa otomatis membatalkan keabsahan upaya paksa.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Respons Kuasa Hukum
Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai putusan hakim mengandung paradoks karena mengakui adanya penyimpangan prosedural tetapi tetap menolak permohonan. Menurutnya, pihak pemohon telah memaparkan 30 penyimpangan prosedural yang diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan.
Firman turut menyinggung preseden putusan praperadilan masa lalu di PN Jakarta Selatan pada perkara yang ditangani Hakim Sarpin terkait penetapan tersangka. Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan berkonsultasi dengan Febrie untuk menentukan langkah hukum lanjutan.






