berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Febrie Tetap Ditahan

Marthen TandirerungDiterbitkan 29 Agu 2026 - 07.07 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Praperadilan Ditolak, Eks Jampidsus Febrie Tetap Ditahan
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Putusan atas perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL tersebut dibacakan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyatakan penetapan status tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penahanan Febrie oleh Kejaksaan Agung sah secara hukum. Hakim juga membebankan biaya perkara sejumlah nihil, sehingga proses penyidikan tetap berlanjut dan penahanan Febrie di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK dipertahankan.

Pertimbangan Hakim atas Dalil Pemohon

Dalam pertimbangannya, pengadilan menilai Kejaksaan Agung telah mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka. Terkait perdebatan tindak pidana asal, hakim menegaskan bahwa penyidikan TPPU tidak harus menunggu tindak pidana asal dibuktikan secara final, meski keduanya saling berkaitan.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Hakim juga mengklarifikasi penggunaan istilah trading in influence. Istilah tersebut tidak ditempatkan sebagai pasal persangkaan mandiri, melainkan dalam tanda kurung untuk menerangkan dugaan modus penggunaan kewenangan, jabatan, atau pengaruh.

Mengenai penggabungan UU TPPU lama dengan KUHP Nasional baru, hakim menilainya wajar berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026 karena dugaan perbuatan berlangsung melintasi rentang 2018–2026. Sementara terkait tanda tangan Dr. Zet Tadung Allo pada Surat Penetapan Tersangka yang dipersoalkan pemohon, hakim menyatakan Pasal 90 ayat (2) KUHAP baru hanya mensyaratkan tanda tangan penyidik, dan Zet Tadung Allo terbukti berkedudukan sebagai Ketua Tim Penyidik.

Hakim Richard mencatat adanya beberapa kekeliruan teknis dalam surat penyidikan Kejagung, seperti tidak terperincinya ayat pasal turut serta dan pencucian uang. Kendati demikian, hakim menilai kekurangan administratif internal tersebut dapat dievaluasi di lingkungan kejaksaan tanpa otomatis membatalkan keabsahan upaya paksa.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Respons Kuasa Hukum

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, menilai putusan hakim mengandung paradoks karena mengakui adanya penyimpangan prosedural tetapi tetap menolak permohonan. Menurutnya, pihak pemohon telah memaparkan 30 penyimpangan prosedural yang diperkuat oleh keterangan para ahli di persidangan.

Firman turut menyinggung preseden putusan praperadilan masa lalu di PN Jakarta Selatan pada perkara yang ditangani Hakim Sarpin terkait penetapan tersangka. Meski demikian, tim penasihat hukum menyatakan tetap menghormati putusan pengadilan dan akan berkonsultasi dengan Febrie untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiGibran dan Bobby Tinjau Korban Keracunan MBG di Karo, Pemerintah Tanggung Biaya PengobatanUKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranCoretax Diusulkan Jadi Acuan Ukur Tingkat Pendapatan Penerima BansosPertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap