berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Prabowo Gelontorkan Dana Bantuan Gempa Rp20 M Tiap Kabupaten NTT

Sri NugrohoDiterbitkan 26 Agu 2026 - 14.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Prabowo Gelontorkan Dana Bantuan Gempa Rp20 M Tiap Kabupaten NTT
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Presiden Prabowo Subianto menyalurkan dana bantuan penanganan darurat gempa bumi sebesar Rp20 miliar untuk setiap kabupaten terdampak serta Rp40 miliar bagi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Realisasi penyaluran bantuan tersebut dicek langsung oleh Presiden Prabowo saat memimpin rapat koordinasi di posko penanganan bencana di Kabupaten Nagekeo, NTT, pada Rabu (26/8/2026). Di hadapan jajaran pemerintah daerah dan instansi terkait, Presiden memastikan anggaran tersebut sudah diterima oleh masing-masing wilayah untuk mempercepat penanganan warga terdampak.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto menegaskan bahwa dana darurat tersebut telah masuk ke kas pemerintah daerah terkait. Ia mengingatkan para kepala daerah penerima agar dana tersebut dialokasikan secara ketat hanya untuk kebutuhan tanggap bencana dan dilarang digunakan untuk peruntukan lain.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menjelaskan, seluruh kabupaten di Pulau Flores telah menerima alokasi Rp20 miliar, sementara alokasi Rp40 miliar untuk pemerintah provinsi difokuskan guna membiayai manajemen dan mobilisasi logistik pengungsi. Selain daerah yang terdampak gempa, Presiden juga memberikan bantuan serupa kepada Kabupaten Flores Timur yang telah menghadapi situasi bencana akibat erupsi Gunung Lewotobi selama dua tahun terakhir.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Guna mengantisipasi krisis logistik di lapangan, Pemerintah Provinsi NTT juga menerapkan skema pelibatan unit usaha lokal. Pemerintah daerah menginstruksikan pemilik toko dan kios di sekitar lokasi bencana untuk langsung memasok barang kebutuhan pokok kepada warga terdampak, dengan jaminan biaya yang akan diganti sepenuhnya oleh pemerintah. Langkah ini diambil agar seluruh korban bencana segera memperoleh makanan, air minum, selimut, dan matras tanpa hambatan distribusi.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

BNPBPrabowo Subianto

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap