Presiden Prabowo Subianto mendorong penguatan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk opsi untuk menggolongkan tindakan perusakan tersebut sebagai kejahatan terorisme ekologi. Langkah ini dinilai mendesak mengingat persoalan karhutla merupakan ancaman serius yang menuntut ketegasan hukum serta pembaruan regulasi.
Arahan mengenai penegakan hukum karhutla tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid mengenai penanganan bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (16/9/2026). Dalam forum tersebut, Kepala Negara didampingi langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, sementara jajaran kementerian serta lembaga terkait lainnya mengikuti jalannya rapat melalui konferensi video.
Kondisi Kerawanan dan Penguatan Regulasi
Kronologi Dosa-Dosa 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal Terbongkar

Dalam rapat terbatas itu, Presiden Prabowo menerima laporan penanganan serta mitigasi bencana karhutla. Berdasarkan laporan yang dipaparkan, kondisi kebakaran hutan dan lahan diperkirakan masih berada dalam situasi rawan hingga 1,5 bulan ke depan. Menghadapi potensi eskalasi tersebut, Presiden meminta Mensesneg Prasetyo Hadi bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas untuk segera mendalami ketentuan sanksi bagi para pelaku pembakar hutan dan lahan. Penguatan payung hukum tersebut direncanakan bergulir melalui langkah perubahan undang-undang bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Keseriusan penanganan ini juga dipicu oleh dampak karhutla yang tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di dalam negeri, melainkan turut berpotensi mengganggu negara-negara tetangga. Presiden Prabowo menegaskan bahwa jajaran pemerintah telah bekerja maksimal dalam melakukan langkah-langkah mitigasi dan berkomitmen penuh agar dampak kebakaran hutan dari Indonesia tidak sampai merepotkan negara lain di kawasan.
Pencabutan Perda dan Larangan Pembakaran Lahan
Prabowo Sindir Banyak Pemda Belum Gunakan Anggaran dengan Baik

Selain mendorong pembaruan aturan di tingkat nasional, Presiden Prabowo menaruh perhatian tegas pada regulasi di daerah. Presiden menginstruksikan agar seluruh peraturan daerah (perda) yang masih memberikan ruang atau celah bagi praktik pembakaran lahan segera dicabut. Untuk memastikan instruksi ini berjalan, Prabowo meminta Menteri Dalam Negeri turun tangan mengawal pencabutan perda tersebut.
Prabowo menegaskan tidak boleh ada lagi toleransi terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan metode pembakaran, termasuk apabila dalih yang digunakan adalah kearifan lokal. Sebagai solusinya, pemerintah menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan fasilitas pembukaan lahan agar metode pembakaran tidak lagi dipilih.






