JAKARTA — Usai menghadiri rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Graha Marinir Panti Perwira, Senin (7/9/2026), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan bahwa kepolisian telah menetapkan 138 tersangka kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia.
Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada tindak lanjut dari 200 laporan polisi yang telah masuk ke jajaran kepolisian. Dari total tersangka yang diproses hukum, sebagian besar terindikasi sengaja membakar lahan.
"Dan kami sudah menetapkan 138 tersangka yang melakukan kesengajaan dan kelalaian. Ada 119 sengaja dan 19 lalai," ungkap Listyo dalam konferensi pers usai agenda yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) tersebut.
Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan lewat Penyaluran Bantuan Rp75 Juta untuk Penyintas Gempa NTT

Listyo menjelaskan bahwa angka tersangka masih berpotensi bertambah. Pasalnya, peristiwa karhutla dilaporkan masih terjadi di sejumlah daerah, khususnya wilayah Sumatra dan Kalimantan.
Selain menyasar perorangan, penyidik kepolisian saat ini tengah memproses delapan korporasi yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan. Penanganan ini dijalankan melalui kerja sama intensif dengan dinas kehutanan serta dinas lingkungan hidup terkait.
Tangis Istri Menanti Kabar Suami Usai Kapal Virgo Hilang di Laut Jawa

Sebelumnya, otoritas terkait telah menjatuhkan sanksi administratif, berupa pembekuan hingga pencabutan izin terhadap 18 perusahaan dan 42 perusahaan. Jika ditemukan unsur pidana, Polri bersiap menjerat para pelaku dengan pasal berlapis melalui undang-undang kawasan hutan, perkebunan, serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Penegakan hukum ini diperketat untuk menekan aksi pembakaran hutan ilegal di tengah kondisi cuaca kering, mengingat periode musim El Nino masih berlangsung panjang.






