berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Kemplang Pajak Rugikan Negara Rp 3 M, Bos Konsultan Tambang Ditangkap

Fitri KaraengDiterbitkan 13 Sep 2026 - 20.18 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Kemplang Pajak Rugikan Negara Rp 3 M, Bos Konsultan Tambang Ditangkap
Foto/Ilustrasi: Detik
A-A+

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat resmi melimpahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).

PT GR merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan serta pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Tersangka ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikan SPT Masa PPN dengan isi yang tidak benar maupun tidak lengkap sepanjang masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.

Dalam rentang waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari mitra dan lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar. Namun, dana pajak yang telah ditarik dari pelanggan tersebut justru dialihkan untuk keperluan operasional perusahaan, pembayaran ke pemasok, dan pelunasan utang usaha, alih-alih disetorkan ke kas negara.

Baca Juga

Kebakaran Rumah di Gambir Jakpus, Asap Putih Tebal Mengepul

Kebakaran Rumah di Gambir Jakpus, Asap Putih Tebal Mengepul

Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan ahli, ulah tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00. Untuk memulihkan kerugian tersebut, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang tunai sebesar Rp 2.000.000.000 yang nantinya digunakan sebagai kompensasi pemulihan penerimaan negara.

Atas perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto UU Cipta Kerja juncto UU Penyesuaian Pidana. Bos konsultan tambang ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Baca Juga

Breaking News, Purbaya Dicopot dari Menkeu

Breaking News, Purbaya Dicopot dari Menkeu

Penanganan perkara hingga tahap penyerahan tersangka ini terselenggara berkat koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.

Sumber: Detik

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan Negeri

Berita Terbaru Lainnya

Kebakaran Rumah di Gambir Jakpus, Asap Putih Tebal MengepulBreaking News, Purbaya Dicopot dari MenkeuKasus Keracunan MBG di Karo Naik Penyidikan, Kejari Terima SPDP PolisiAkuisisi 59,24% Saham, Unirama Group Jadi Pengendali Baru DPUMBelum Penuhi Ketentuan Free Float, KLBF Buka Opsi Delisting EPMTSPBU Beroperasi 24 Jam, Pertamina Sebut Antrean BBM di Makassar Mulai MelandaiSaham Bayan Ambruk 11 Persen di Sesi I Perdagangan Hari IniBreaking News! IHSG Anjlok 2% di Awal Sesi 2

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap