Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat resmi melimpahkan Direktur Utama PT GR berinisial ADW beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tersangka tindak pidana perpajakan ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (9/9).
PT GR merupakan badan usaha yang bergerak di bidang jasa konsultan pertambangan serta pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Tersangka ADW diduga sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau menyampaikan SPT Masa PPN dengan isi yang tidak benar maupun tidak lengkap sepanjang masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, PT GR telah memungut PPN dari mitra dan lawan transaksi atas penyerahan Jasa Kena Pajak dengan total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) mencapai Rp 38,42 miliar. Namun, dana pajak yang telah ditarik dari pelanggan tersebut justru dialihkan untuk keperluan operasional perusahaan, pembayaran ke pemasok, dan pelunasan utang usaha, alih-alih disetorkan ke kas negara.
Kebakaran Rumah di Gambir Jakpus, Asap Putih Tebal Mengepul

Berdasarkan hasil penyidikan dan penghitungan ahli, ulah tersangka menimbulkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 3.324.509.216,00. Untuk memulihkan kerugian tersebut, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat telah menyita uang tunai sebesar Rp 2.000.000.000 yang nantinya digunakan sebagai kompensasi pemulihan penerimaan negara.
Atas perbuatannya, ADW dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) juncto UU Cipta Kerja juncto UU Penyesuaian Pidana. Bos konsultan tambang ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal 4 kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Breaking News, Purbaya Dicopot dari Menkeu

Penanganan perkara hingga tahap penyerahan tersangka ini terselenggara berkat koordinasi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.






