Aksi kekerasan di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, berujung maut setelah seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial SHAP meninggal dunia. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bergerak cepat menangani perkara tersebut dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.
Tersangka yang diamankan berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Petrus P. Silalahi mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka menyusul penyelidikan insiden yang terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut.
Peristiwa bermula saat korban yang berasal dari Kecamatan Kembaran melintas di sekitar kawasan Bundaran Berkoh. Kendaraan korban diduga menjadi sasaran warga setempat lantaran suara knalpot yang bising. Korban kemudian diduga terkena hantaman balok kayu sepanjang 1,5 meter tepat di bagian atas kepala.
3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Menurut keterangan rekan korban yang membonceng, mereka saat itu hanya melintas untuk melihat situasi sekitar dan tidak mengikuti kegiatan balap liar. Setelah terkena pukulan benda keras, korban sempat mengalami muntah-muntah hingga akhirnya tidak sadarkan diri.
Pihak keluarga menemukan korban dalam kondisi telentang di depan rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Korban langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Sinar Kasih Purwokerto, tetapi tim medis menyatakan korban sudah tidak tertolong.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti berupa satu balok kayu berukuran 1,5 meter, pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam, serta catatan dokumentasi medis luka-luka korban.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.






