berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Pelajar hingga Meninggal Dunia

Yolanda RumbayanDiterbitkan 8 Sep 2026 - 21.10 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polresta Banyumas Ungkap Kasus Kekerasan Pelajar hingga Meninggal Dunia
Foto/Ilustrasi: Media Indonesia
A-A+

Aksi kekerasan di Jalan Gerilya Timur, Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, berujung maut setelah seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial SHAP meninggal dunia. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas bergerak cepat menangani perkara tersebut dan telah menetapkan satu orang sebagai tersangka.

Tersangka yang diamankan berinisial RM alias U (25), warga Kecamatan Purwokerto Timur. Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Petrus P. Silalahi mengonfirmasi bahwa penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka menyusul penyelidikan insiden yang terjadi pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 03.00 WIB tersebut.

Peristiwa bermula saat korban yang berasal dari Kecamatan Kembaran melintas di sekitar kawasan Bundaran Berkoh. Kendaraan korban diduga menjadi sasaran warga setempat lantaran suara knalpot yang bising. Korban kemudian diduga terkena hantaman balok kayu sepanjang 1,5 meter tepat di bagian atas kepala.

Baca Juga

3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang Bogor

Menurut keterangan rekan korban yang membonceng, mereka saat itu hanya melintas untuk melihat situasi sekitar dan tidak mengikuti kegiatan balap liar. Setelah terkena pukulan benda keras, korban sempat mengalami muntah-muntah hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Pihak keluarga menemukan korban dalam kondisi telentang di depan rumah sekitar pukul 05.00 WIB. Korban langsung dilarikan menuju Rumah Sakit Sinar Kasih Purwokerto, tetapi tim medis menyatakan korban sudah tidak tertolong.

Baca Juga

Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Dalam penanganan kasus ini, penyidik Polresta Banyumas menyita sejumlah barang bukti berupa satu balok kayu berukuran 1,5 meter, pakaian milik korban, satu unit sepeda motor Honda Revo berwarna hitam, serta catatan dokumentasi medis luka-luka korban.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 76C jo. Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 466 Ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sumber: Media Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Hukum

Berita Terbaru Lainnya

3 Pengeroyok Warga Pejompongan Ditangkap di Babakan Madang BogorKecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 LukaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di PejomponganJalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian MelintasGempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi TsunamiTanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih MengungsiDua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 MBahlil Sebut Perusahaan Asal Rusia Rusal Bakal Bangun Pabrik Pemurnian Bauksit di Kalimantan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap