Jajaran Kepolisian Resor Indramayu menangkap 10 orang anggota sindikat pencurian spesialis pembobol rumah lintas kabupaten yang beroperasi di wilayah Indramayu dan Subang. Penangkapan ini merupakan respons aparat atas maraknya aksi kriminalitas permukiman yang meresahkan warga.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo PM menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan pembobolan rumah di Desa Sidamulya, Kecamatan Bongas, Indramayu, pada Kamis (13/8) dini hari. Korban dalam peristiwa tersebut kehilangan sepeda motor Honda Vario 160, dua telepon seluler, dan uang tunai dengan total kerugian mencapai Rp25 juta.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan bahwa sindikat ini telah menyasar sedikitnya 11 tempat kejadian perkara (TKP) di dua kabupaten. Para pelaku menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari eksekutor, pengawas lapangan, hingga jaringan penadah barang curian.
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Tersangka N (31) bertindak sebagai eksekutor tunggal yang mencongkel jendela atau pintu rumah korban pada dini hari menggunakan pahat. Dari setiap barang yang berhasil dicuri, N mengaku memperoleh keuntungan bersih berkisar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta. Dalam melancarkan aksinya, N dibantu dua orang joki pengawas, yakni I (43) dan IF (23), yang menunggu di luar rumah dengan sepeda motor sarana. Keduanya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru menghirup udara bebas pada awal 2026.
Selain ketiga pelaku utama, polisi turut mengamankan tujuh orang penadah hasil kejahatan, yaitu IK (52), AF (48), M (38), A (55), R (34), S (24), dan AS (24).
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian Melintas

Seluruh tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Indramayu. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik korban, 11 unit ponsel berbagai merek, kendaraan operasional pelaku, serta sebilah pahat untuk penyidikan lebih lanjut.






