Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek dua lokasi yang diduga kuat menjadi pusat peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara. Dalam operasi penindakan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sembilan orang pria dari dua titik berbeda.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha menjelaskan bahwa dari total sembilan orang yang ditangkap, dua di antaranya diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Sementara itu, tujuh orang lainnya berstatus sebagai pengguna.
Dua terduga pengedar yang diamankan masing-masing berinisial AR (37) dan AG (42), yang tercatat sebagai warga Jalan Mangkubumi. Dari tangan AR, petugas menyita empat paket sabu siap edar, sedangkan dari AG ditemukan tiga paket sabu.
Gempa Susulan di NTT Tembus 7.492 Kejadian

Adapun tujuh pria lainnya yang teridentifikasi sebagai pengguna diketahui bekerja di sektor informal, sebagian besar berprofesi sebagai juru parkir dan buruh harian lepas.
Titik Penggerebekan dan Upaya Melarikan Diri
Operasi kepolisian ini menyasar dua lokasi terpisah. Titik pertama merupakan sebuah rumah kos berlantai dua, dengan lantai satu disinyalir dialihfungsikan secara khusus sebagai area transaksi narkoba.
Titik kedua berada di area terbuka kawasan bantaran sungai. Saat petugas tiba di lokasi kedua, sejumlah orang yang berada di tempat kejadian perkara berupaya melarikan diri dari sergapan dengan cara melompat ke dalam sungai.
Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah Saat Gempa M 5,0 Guncang Flores

Selain mengamankan total tujuh paket sabu, polisi menyita barang bukti lain di lokasi penindakan, mencakup puluhan alat hisap sabu (bong), puluhan lembar plastik klip pembungkus, sejumlah uang tunai, serta sebilah kapak yang diduga disiapkan pelaku untuk menyerang petugas.
Sebagai langkah sterilisasi pascapenggerebekan, aparat membongkar dan memusnahkan sarana lapak transaksi tersebut di tempat. Petugas menghancurkan serta membakar meja, kursi, dan lembaran tripleks yang dipasang pelaku sebagai penutup lapak narkoba guna mencegah lokasi tersebut digunakan kembali.






