Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis pengumuman hasil tes substantif Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Calon Guru 2026 pada Rabu, 26 Agustus 2026. Penetapan jadwal ini merujuk pada Pengumuman Kemendikdasmen Nomor 0240/B/B/GT.00.02/2026 terkait rangkaian seleksi calon mahasiswa PPG.
Peserta yang telah menyelesaikan tahapan tes substantif pada 7 Agustus lalu dapat memeriksa status kelulusan secara mandiri. Pengumuman hasil seleksi disiarkan secara terpusat melalui portal resmi Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIMPKB) PPG yang sebelumnya digunakan peserta saat proses pendaftaran.
Pelaksanaan tes substantif sebelumnya telah digelar secara luring di Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang ditunjuk dengan memanfaatkan aplikasi Computer Assisted Test (CAT). Materi seleksi tersebut mencakup tiga komponen utama, yakni Tes Kemampuan Dasar Literasi sebanyak 15 soal untuk mengukur analisis teks serta pemahaman bacaan, Tes Kemampuan Dasar Numerasi sebanyak 15 soal untuk menilai penalaran matematis, serta Tes Penguasaan Konten sebanyak 70 soal yang disesuaikan dengan bidang studi masing-masing peserta.
Pertamina Patra Niaga Salurkan 35.000 Liter Air Bersih untuk Korban Gempa NTT

Tahapan Tes Wawancara Daring
Peserta yang dinyatakan lolos seleksi substantif berhak melangkah ke tahap seleksi berikutnya, yaitu tes wawancara. Berdasarkan jadwal resmi, rangkaian tes wawancara diagendakan berlangsung mulai 31 Agustus hingga 16 September 2026.
Berbeda dengan tes substantif yang diselenggarakan secara luring di TUK, tes wawancara PPG Calon Guru 2026 dilaksanakan sepenuhnya secara daring melalui media pertemuan virtual (virtual meeting).
Wabup Manggarai Timur Bantah Camat Ditekan BNPB soal Bantuan Gempa

Beban Studi Program PPG Calon Guru
Setelah merampungkan seluruh tahapan seleksi masuk dan dinyatakan diterima, mahasiswa program PPG Calon Guru akan menempuh masa perkuliahan selama 2 semester atau 1 tahun.
Selama masa studi, mahasiswa diwajibkan menyelesaikan beban akademik yang terbagi ke dalam beberapa kelompok mata kuliah. Beban studi tersebut meliputi 32 SKS mata kuliah inti, 4 SKS mata kuliah selektif, dan 2 SKS mata kuliah elektif. Peserta yang berhasil menuntaskan seluruh program pendidikan profesi ini nantinya akan memperoleh sertifikat pendidik.






