Petugas Kantor Imigrasi Ngurah Rai bersama kepolisian mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa (25/8). Penangkapan dilakukan saat pemegang Visa on Arrival (VOA) tersebut bersiap menaiki penerbangan menuju Brisbane sekitar pukul 12.00 WITA.
BA menjadi target aparat setelah aksi asusila yang dilakukannya di kawasan permukiman Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, terekam dan viral di media sosial pada Sabtu (22/8). Berdasarkan pencocokan rekaman CCTV dan identifikasi wajah, pihak imigrasi memasukkan nama BA ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) guna memantau pergerakannya di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Kebakaran Lahan di Pabuaran Sukabumi Sempat Ancam Permukiman Warga

Setelah terdeteksi di konter pemeriksaan bandara, BA langsung diamankan dan diserahkan kepada Tim Unit 4 Satreskrim Polres Badung yang dipimpin oleh Kanit 4 Ipda I Gusti Ngurah Bayu Handaka untuk penanganan pidana lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui perbuatannya. Ia mengaku bertemu seorang perempuan di sebuah kelab pantai setempat dalam kondisi mabuk, sebelum akhirnya keluar dan berbuat tidak senonoh di depan rumah warga hingga tepergok pemilik rumah.
5 Berita Populer, Revaldo Ditangkap; Rex Orange County Datangi Rumah Fans

Polres Badung kini memproses BA atas dugaan pelanggaran Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana kesusilaan di muka umum. Sementara itu, identitas perempuan asing yang terlibat dalam rekaman tersebut masih didalami kepolisian dan masuk dalam pengejaran aparat.






