Aparat kepolisian belum menetapkan pelaku korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Seluruh proses penegakan hukum yang berjalan saat ini masih menyasar pelaku perorangan.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyatakan sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Para tersangka diketahui melakukan pembakaran di atas lahan berstatus Hak Milik (HM) kepunyaan pribadi sebelum kobaran api merembet ke area sekitarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, motif utama pembakaran lahan tersebut adalah keinginan membuka lahan secara cepat tanpa memperhitungkan potensi perambatan api.
Legislator, Penyesuaian Tarif Ragunan Perlu Diikuti Peningkatan Kualitas

Sebaran 112 tersangka tersebut terbagi ke dalam beberapa wilayah kepolisian daerah. Polda Riau mencatat jumlah terbanyak dengan 42 tersangka. Selanjutnya, Polda Sumatra Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka, disusul Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.
Sepanjang periode penanganan karhutla tahun ini, Polri menerima total 167 laporan polisi. Sebanyak 55 laporan masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 77 laporan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari berkas perkara yang diproses, 18 laporan telah dinyatakan lengkap, sembilan laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan satu laporan perkara dihentikan oleh Polda Sumatra Selatan.
Penampakan Asap Karhutla Indonesia Menyelimuti Singapura, Warga Siaga

Area lahan terbakar yang masuk dalam proses penyidikan aparat kepolisian mencakup luasan yang cukup besar di berbagai provinsi. Lahan terluas berada di wilayah hukum Polda Riau yang mencapai 2.112,25 hektare dan Polda Kalimantan Barat seluas 1.692,9 hektare. Selain itu, penyidikan kebakaran lahan juga berlangsung di Lampung seluas 637,4 hektare, Kalimantan Tengah 123,7 hektare, Kalimantan Timur 87,79 hektare, Sumatra Selatan 40,25 hektare, Aceh 27,82 hektare, Jambi 11,75 hektare, serta Kalimantan Selatan 4,63 hektare.
Mengenai potensi pidana terhadap korporasi, kepolisian menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi atau temuan di lapangan. Sesuai perintah pimpinan, tindakan tegas akan langsung diambil terhadap pihak perusahaan jika ditemukan bukti kebakaran yang melibatkan area korporasi.






