berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan

Bambang SetiawanDiterbitkan 5 Sep 2026 - 00.11 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polisi Belum Bidik Korporasi di Kasus Karhutla Sumatra dan Kalimantan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Aparat kepolisian belum menetapkan pelaku korporasi sebagai tersangka dalam rangkaian kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda wilayah Pulau Sumatra dan Kalimantan sepanjang 1 Januari hingga 3 September 2026. Seluruh proses penegakan hukum yang berjalan saat ini masih menyasar pelaku perorangan.

Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Kombes Pipit Subiyanto, menyatakan sebanyak 112 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla. Para tersangka diketahui melakukan pembakaran di atas lahan berstatus Hak Milik (HM) kepunyaan pribadi sebelum kobaran api merembet ke area sekitarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, motif utama pembakaran lahan tersebut adalah keinginan membuka lahan secara cepat tanpa memperhitungkan potensi perambatan api.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Sebaran 112 tersangka tersebut terbagi ke dalam beberapa wilayah kepolisian daerah. Polda Riau mencatat jumlah terbanyak dengan 42 tersangka. Selanjutnya, Polda Sumatra Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka, disusul Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Jambi 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan 2 tersangka.

Sepanjang periode penanganan karhutla tahun ini, Polri menerima total 167 laporan polisi. Sebanyak 55 laporan masih berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 77 laporan telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Dari berkas perkara yang diproses, 18 laporan telah dinyatakan lengkap, sembilan laporan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, dan satu laporan perkara dihentikan oleh Polda Sumatra Selatan.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Area lahan terbakar yang masuk dalam proses penyidikan aparat kepolisian mencakup luasan yang cukup besar di berbagai provinsi. Lahan terluas berada di wilayah hukum Polda Riau yang mencapai 2.112,25 hektare dan Polda Kalimantan Barat seluas 1.692,9 hektare. Selain itu, penyidikan kebakaran lahan juga berlangsung di Lampung seluas 637,4 hektare, Kalimantan Tengah 123,7 hektare, Kalimantan Timur 87,79 hektare, Sumatra Selatan 40,25 hektare, Aceh 27,82 hektare, Jambi 11,75 hektare, serta Kalimantan Selatan 4,63 hektare.

Mengenai potensi pidana terhadap korporasi, kepolisian menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti setiap informasi atau temuan di lapangan. Sesuai perintah pimpinan, tindakan tegas akan langsung diambil terhadap pihak perusahaan jika ditemukan bukti kebakaran yang melibatkan area korporasi.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Bareskrim PolriKarhutlakebakaran hutanPenegakan Hukum

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga 路 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi 路 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional 路 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional 路 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap