Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau telah menangani 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 40 orang sebagai tersangka dengan total luasan area yang terbakar mencapai 904 hektare.
Mayoritas tindak pidana pembakaran lahan tersebut didasari kesengajaan untuk membuka areal perkebunan kelapa sawit maupun komoditas hortikultura lainnya. Selain faktor kesengajaan demi pembukaan lahan, kepolisian juga menemukan sejumlah insiden yang dipicu kelalaian, seperti aktivitas pembakaran sampah yang tidak diawasi hingga merembet tak terkendali ke lahan sekitar.
Sebaran Kasus di Wilayah Riau
Penanganan perkara karhutla tersebar di berbagai jajaran polres di bawah naungan Polda Riau. Pengungkapan terbanyak dicatat oleh Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis, yang masing-masing menangani 7 perkara dengan 8 tersangka. Jumlah penanganan serupa juga dilakukan oleh Polres Indragiri Hilir dengan 7 perkara dan 7 tersangka.
Sementara itu, jajaran kepolisian lainnya mencatatkan data penanganan sebagai berikut:
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

- Polres Kampar: 4 perkara, 3 tersangka
- Polres Rokan Hilir: 3 perkara, 3 tersangka
- Polres Indragiri Hulu: 3 perkara, 3 tersangka
- Polresta Pekanbaru: 2 perkara, 2 tersangka
- Polres Siak: 1 perkara, 1 tersangka
- Polres Dumai: 1 perkara, 1 tersangka
- Polres Kepulauan Meranti: 1 perkara, 1 tersangka
Di tingkat polda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau turut menangani 1 perkara di Bengkalis yang menjerat 2 tersangka. Kasus tersebut melibatkan dugaan perambahan dan pembakaran lahan di dalam kawasan konsesi PT TKWL oleh warga.
Penindakan Terbaru dan Proses Hukum
Sejumlah pengungkapan terbaru dilakukan di beberapa titik rawan. Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial MA (28) sebagai tersangka atas kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi yang terjadi pada 6 Agustus 2026.
Di wilayah hukum lainnya, Polres Pelalawan mengungkap kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, dengan menetapkan MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, sebagai tersangka. Satreskrim Polres Pelalawan juga mengamankan EP (40) terkait kebakaran lahan di kawasan Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci.
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Polda Riau menegaskan proses penegakan hukum perkara karhutla menggunakan pendekatan scientific criminal investigation. Pendekatan berbasis pembuktian ilmiah ini diterapkan guna mengurai unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta pertanggungjawaban pidana. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi, sesuai regulasi yang berlaku.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyampaikan bahwa penegakan hukum pidana merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi menyeluruh pengendalian karhutla di Riau, yang dijalankan beriringan dengan patroli terpadu, deteksi dini, pemadaman langsung di lapangan, serta pemulihan dampak kebakaran.






