berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, Motif Buka Lahan Sawit

Slamet PrabowoDiterbitkan 28 Agu 2026 - 16.04 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Polda Riau Tetapkan 40 Tersangka Karhutla, Motif Buka Lahan Sawit
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau telah menangani 37 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode 2026. Dari rangkaian pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menetapkan 40 orang sebagai tersangka dengan total luasan area yang terbakar mencapai 904 hektare.

Mayoritas tindak pidana pembakaran lahan tersebut didasari kesengajaan untuk membuka areal perkebunan kelapa sawit maupun komoditas hortikultura lainnya. Selain faktor kesengajaan demi pembukaan lahan, kepolisian juga menemukan sejumlah insiden yang dipicu kelalaian, seperti aktivitas pembakaran sampah yang tidak diawasi hingga merembet tak terkendali ke lahan sekitar.

Sebaran Kasus di Wilayah Riau

Penanganan perkara karhutla tersebar di berbagai jajaran polres di bawah naungan Polda Riau. Pengungkapan terbanyak dicatat oleh Polres Pelalawan dan Polres Bengkalis, yang masing-masing menangani 7 perkara dengan 8 tersangka. Jumlah penanganan serupa juga dilakukan oleh Polres Indragiri Hilir dengan 7 perkara dan 7 tersangka.

Sementara itu, jajaran kepolisian lainnya mencatatkan data penanganan sebagai berikut:

Baca Juga

Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka
  • Polres Kampar: 4 perkara, 3 tersangka
  • Polres Rokan Hilir: 3 perkara, 3 tersangka
  • Polres Indragiri Hulu: 3 perkara, 3 tersangka
  • Polresta Pekanbaru: 2 perkara, 2 tersangka
  • Polres Siak: 1 perkara, 1 tersangka
  • Polres Dumai: 1 perkara, 1 tersangka
  • Polres Kepulauan Meranti: 1 perkara, 1 tersangka

Di tingkat polda, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau turut menangani 1 perkara di Bengkalis yang menjerat 2 tersangka. Kasus tersebut melibatkan dugaan perambahan dan pembakaran lahan di dalam kawasan konsesi PT TKWL oleh warga.

Penindakan Terbaru dan Proses Hukum

Sejumlah pengungkapan terbaru dilakukan di beberapa titik rawan. Polres Rokan Hilir menetapkan seorang pria berinisial MA (28) sebagai tersangka atas kebakaran lahan di Kecamatan Sinaboi yang terjadi pada 6 Agustus 2026.

Di wilayah hukum lainnya, Polres Pelalawan mengungkap kebakaran di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar, dengan menetapkan MN (54), warga Desa Kemang Indah, Kecamatan Tambang, sebagai tersangka. Satreskrim Polres Pelalawan juga mengamankan EP (40) terkait kebakaran lahan di kawasan Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci.

Baca Juga

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di Pejompongan

Polda Riau menegaskan proses penegakan hukum perkara karhutla menggunakan pendekatan scientific criminal investigation. Pendekatan berbasis pembuktian ilmiah ini diterapkan guna mengurai unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan, serta pertanggungjawaban pidana. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan pertanggungjawaban pidana, baik terhadap individu maupun korporasi, sesuai regulasi yang berlaku.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menyampaikan bahwa penegakan hukum pidana merupakan bagian tak terpisahkan dari strategi menyeluruh pengendalian karhutla di Riau, yang dijalankan beriringan dengan patroli terpadu, deteksi dini, pemadaman langsung di lapangan, serta pemulihan dampak kebakaran.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

KarhutlaRiau

Berita Terbaru Lainnya

Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 LukaPolisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Pedagang Kaca di PejomponganJalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian MelintasGempa M6,5 di Dekat Kepulauan Seribu, Dipastikan Tak Berpotensi TsunamiTanggap Darurat Gempa Sikka Selesai, 3.370 Warga Masih MengungsiDua Pria Ditangkap Bawa 5,2 Kg Sabu Senilai Rp 5,24 MBahlil Sebut Perusahaan Asal Rusia Rusal Bakal Bangun Pabrik Pemurnian Bauksit di KalimantanBentrok Dua Desa di Maluku, 27 Rumah Dibakar, 4 Warga Luka

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap