Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang diterapkan kepada Febrie adalah sah secara hukum.
Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan untuk pembacaan putusan di ruang sidang utama pada Jumat sore, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.
Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Febrie juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan hukum yang secara khusus dipersoalkan oleh Febrie yakni penerbitan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 bertanggal 24 Juli 2026.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh tahapan penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Rangkaian tahapan yang dinilai sah dan sesuai prosedur tersebut mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan ke luar negeri.
Hakim juga menyoroti aspek penggeledahan berdasarkan keterangan ahli di persidangan. Menurut hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan.
Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Selain itu, hakim menegaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie tidak muncul secara mendadak pada 6 Juli 2026 tanpa adanya proses awal. Pengadilan menemukan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum Kejaksaan Agung melaksanakan tindakan penggeledahan.






