berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung

Marthen TandirerungDiterbitkan 28 Agu 2026 - 13.02 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
PN Jaksel Tolak Seluruh Gugatan Praperadilan Febrie Adriansyah Lawan Kejagung
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan untuk menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Hakim tunggal praperadilan PN Jaksel, Richard Edwin Basoeki, menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum yang diterapkan kepada Febrie adalah sah secara hukum.

Berdasarkan data pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL ini dijadwalkan untuk pembacaan putusan di ruang sidang utama pada Jumat sore, 28 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB dengan Kejaksaan Agung sebagai pihak termohon.

Dalam petitum permohonannya, Febrie meminta hakim tunggal PN Jaksel membatalkan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Agung. Febrie juga memohon agar hakim menyatakan surat perintah penahanan terhadap dirinya tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Tindakan hukum yang secara khusus dipersoalkan oleh Febrie yakni penerbitan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 bertanggal 24 Juli 2026.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga Bogor

Dalam pertimbangan putusannya, Hakim Richard Edwin Basoeki menyatakan seluruh tahapan penegakan hukum yang dijalankan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan ketentuan hukum acara. Rangkaian tahapan yang dinilai sah dan sesuai prosedur tersebut mencakup proses penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga tindakan pencegahan ke luar negeri.

Hakim juga menyoroti aspek penggeledahan berdasarkan keterangan ahli di persidangan. Menurut hakim, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak menetapkan batas waktu minimum yang harus dilalui sejak surat perintah penyidikan diterbitkan hingga penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan.

Baca Juga

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi Tsunami

Selain itu, hakim menegaskan bahwa perkara yang menjerat Febrie tidak muncul secara mendadak pada 6 Juli 2026 tanpa adanya proses awal. Pengadilan menemukan bahwa penanganan perkara tersebut telah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara jauh sebelum Kejaksaan Agung melaksanakan tindakan penggeledahan.

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Kejaksaan AgungFebrie AdriansyahPraperadilan

Berita Terbaru Lainnya

Gempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu, Terasa hingga BogorPerjalanan KRL Dihentikan Sementara Usai Gempa M 5,9 di Kepulauan SeribuGempa Magnitudo 5,9 Guncang Kepulauan Seribu Sabtu Pagi, tidak Berpotensi TsunamiGibran dan Bobby Tinjau Korban Keracunan MBG di Karo, Pemerintah Tanggung Biaya PengobatanUKM Tetap Resilien, Sektor Produktif Penopang Ekonomi Semester I-2026Cahaya Matahari & Angin Jadi Sumber Energi di Lahan Pertanian KalijaranCoretax Diusulkan Jadi Acuan Ukur Tingkat Pendapatan Penerima BansosPertamina Kejar Seluruh SPBU Salurkan B50 pada Akhir September

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap