berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Pigai Dorong Upaya Kasasi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus

Slamet PrabowoDiterbitkan 6 Sep 2026 - 00.55 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pigai Dorong Upaya Kasasi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus
Foto/Ilustrasi: Tirto
A-A+

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong tim hukum aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, untuk mengajukan upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Dorongan tersebut merespons putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.

Pigai menegaskan, meskipun menghormati wewenang majelis hakim, aspek rasa keadilan bagi korban serta kepekaan sosial tetap harus dikedepankan dalam penuntasan kasus penyerangan fisik ini.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," ujar Pigai melalui keterangan di akun media sosial X miliknya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Baca Juga

Bidik Kursi Dewan ICAO, Indonesia Tawarkan Pelatihan Penerbangan

Bidik Kursi Dewan ICAO, Indonesia Tawarkan Pelatihan Penerbangan

Menurut Pigai, sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran dinilai sangat beralasan apabila para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyerangan. Ia menyoroti bahwa tindakan kekerasan tersebut mencoreng kehormatan institusi militer, Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta martabat negara.

"Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI," kata Pigai. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut mencederai komitmen perlindungan hak-hak warga negara pada saat pemerintah tengah berupaya merawat iklim penegakan HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil.

Perubahan Vonis di Tingkat Banding

Putusan banding perkara penyerangan ini diketok pada 20 Agustus 2026 melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan tersebut menganulir sebagian amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya dibacakan pada 10 Juni 2026.

Baca Juga

Tarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Alasannya

Tarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Alasannya

Dalam putusan banding tersebut, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit dibatalkan:

  • Sersan Dua Edi Sudarko: Hukumannya dipangkas dari semula tiga tahun penjara beserta pemecatan dari dinas militer, menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: Hukumannya dikurangi dari dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.

Sementara itu, vonis bagi dua terdakwa lainnya dinyatakan tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dan Lettu Sami Lakka tetap dipidana penjara selama satu tahun enam bulan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim banding tetap memerintahkan keempat terdakwa berada dalam tahanan.

Sumber: Tirto

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Berita Terbaru Lainnya

Trump Punya Sumber Duit Tak Berseri, Jadi Modal Maju Pilpres LagiBidik Kursi Dewan ICAO, Indonesia Tawarkan Pelatihan PenerbanganTarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini AlasannyaIdentitas 3 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Beruntun di JakbarAHY, Kekuasaan Bukan Milik Seseorang untuk SelamanyaKondisi Terkini Erupsi Gunung Anak Krakatau, Dentuman Terdengar dari Pos PasauranAsap Karhutla Ganggu Penerbangan, Pesawat Bisa Putar Balik-Cari Bandara LainBRI Consumer Expo 2026 di Medan, Saatnya Wujudkan Rumah-Liburan Impian

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap