Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong tim hukum aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, untuk mengajukan upaya hukum kasasi hingga peninjauan kembali (PK). Dorongan tersebut merespons putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang meringankan vonis dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie.
Pigai menegaskan, meskipun menghormati wewenang majelis hakim, aspek rasa keadilan bagi korban serta kepekaan sosial tetap harus dikedepankan dalam penuntasan kasus penyerangan fisik ini.
"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," ujar Pigai melalui keterangan di akun media sosial X miliknya, dikutip Sabtu (5/9/2026).
Bidik Kursi Dewan ICAO, Indonesia Tawarkan Pelatihan Penerbangan

Menurut Pigai, sanksi pemecatan dari dinas kemiliteran dinilai sangat beralasan apabila para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyerangan. Ia menyoroti bahwa tindakan kekerasan tersebut mencoreng kehormatan institusi militer, Badan Intelijen Strategis (BAIS), serta martabat negara.
"Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI," kata Pigai. Ia menambahkan bahwa perbuatan tersebut mencederai komitmen perlindungan hak-hak warga negara pada saat pemerintah tengah berupaya merawat iklim penegakan HAM, demokrasi, dan kedigdayaan sipil.
Perubahan Vonis di Tingkat Banding
Putusan banding perkara penyerangan ini diketok pada 20 Agustus 2026 melalui Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026. Putusan tersebut menganulir sebagian amar putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya dibacakan pada 10 Juni 2026.
Tarif Masuk Ragunan Diusulkan Naik Jadi Rp10 Ribu, Ini Alasannya

Dalam putusan banding tersebut, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer terhadap dua prajurit dibatalkan:
- Sersan Dua Edi Sudarko: Hukumannya dipangkas dari semula tiga tahun penjara beserta pemecatan dari dinas militer, menjadi dua tahun enam bulan penjara tanpa sanksi pemecatan.
- Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi: Hukumannya dikurangi dari dua tahun enam bulan penjara dan pemecatan, menjadi dua tahun penjara tanpa pemecatan.
Sementara itu, vonis bagi dua terdakwa lainnya dinyatakan tidak berubah. Kapten Nandala Dwi Prasetyo tetap dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dan Lettu Sami Lakka tetap dipidana penjara selama satu tahun enam bulan. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), majelis hakim banding tetap memerintahkan keempat terdakwa berada dalam tahanan.






