Indonesia tengah bersiap untuk kembali mencalonkan diri sebagai Anggota Dewan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization/ICAO). Langkah pencalonan ini dilakukan setelah Indonesia vakum setidaknya selama 25 tahun dari keanggotaan dewan di lembaga penerbangan internasional tersebut.
Dalam pencalonan kali ini, Indonesia membawa tawaran untuk memperluas kontribusi di sektor penerbangan global melalui penyediaan pelatihan dan program pengembangan kapasitas penerbangan bagi negara-negara berkembang.
Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Agustinus Budi Hartono, menyampaikan bahwa keikutsertaan Indonesia bukan sekadar untuk mengejar posisi di lembaga tersebut, melainkan untuk memberikan kontribusi nyata bagi negara-negara lain. Pernyataan tersebut disampaikan Agustinus dalam acara taklimat media yang digelar di Aroem Resto & Cafe, Jakarta Pusat, pada Sabtu (5/9/2026).
Konservasi Mangrove Simanja Pulihkan Ekosistem Pesisir Cilacap

Perluasan Bantuan dan Pelatihan Penerbangan
Indonesia telah memiliki rekam jejak pengalaman dalam memberikan dukungan serta pelatihan teknis penerbangan kepada negara-negara lain. Program bantuan kapasitas ini salah satunya direncanakan untuk negara tetangga seperti Timor Leste yang masih dalam tahap pengembangan di sektor penerbangan.
Selain menyasar kerja sama di kawasan Asia-Pasifik, Indonesia juga membidik kemitraan pelatihan penerbangan dengan negara-negara di kawasan lain, termasuk di benua Afrika.
Penggalangan Dukungan dan Peran Strategis
Untuk memuluskan pencalonan tersebut, pemerintah telah mengintensifkan komunikasi bilateral dengan sejumlah negara di kawasan Asia-Pasifik. Upaya diplomasi ini telah membuahkan hasil, salah satunya melalui perolehan dukungan resmi dari Australia.
Pigai Dorong Upaya Kasasi di Putusan Banding Kasus Andrie Yunus

Penguatan perwakilan Indonesia di ICAO juga mulai diperkuat secara kelembagaan. Saat ini, jumlah perwakilan Indonesia yang bertugas di kantor regional ICAO kawasan Asia-Pasifik di Bangkok telah bertambah menjadi dua orang dari yang sebelumnya hanya satu orang.
Agustinus menjelaskan bahwa keberadaan Indonesia di Dewan ICAO memberikan manfaat strategis yang signifikan bagi kebijakan transportasi udara nasional. Dengan menduduki kursi dewan, Indonesia dapat terlibat dan mengintervensi langsung dalam proses perumusan serta pembahasan regulasi penerbangan internasional, sehingga tidak hanya berperan sebagai pendengar.






