berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Menkeu Purbaya Buka Suara

Marthen TandirerungDiterbitkan 8 Sep 2026 - 23.01 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pidana Pajak Dikaji Masuk RUU Perampasan Aset, Menkeu Purbaya Buka Suara
Foto/Ilustrasi: CNBC Indonesia
A-A+

Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengkaji kemungkinan memasukkan tindak pidana perpajakan dan perbankan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, pembahasan draf regulasi tersebut diketahui masih berada dalam tahap penyusunan di lingkungan parlemen.

Menanggapi pengkajian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti detail substansi regulasi yang sedang dirancang oleh pihak legislatif. Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sejauh ini belum melakukan pembahasan formal mengenai rancangan undang-undang tersebut.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (8/9/2026). Ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan mendalam mengenai isi draf karena belum mempelajari dan membahasnya lebih lanjut bersama pihak terkait.

Baca Juga

Pencarian 5 Jurnalis Liputan Gunung Anak Krakatau Dilanjutkan Besok

Pencarian 5 Jurnalis Liputan Gunung Anak Krakatau Dilanjutkan Besok

Penegakan Asas Keadilan dan Batasan Sanksi

Kendati belum membahas draf yang tengah disusun oleh Komisi XI DPR RI, Purbaya tidak menutup kemungkinan terhadap peluang masuknya tindak pidana di sektor perpajakan ke dalam ruang lingkup penindakan perampasan aset. Menurutnya, opsi penindakan hukum tersebut bisa saja diterapkan asalkan memiliki batasan yang tegas demi mempertahankan prinsip keadilan hukum.

Purbaya menilai sanksi perampasan aset tidak semestinya langsung dijatuhkan secara menyeluruh hanya karena seseorang melakukan satu kali pelanggaran pajak. Menurut keterangannya, tindakan penyitaan harta secara total berisiko mencederai rasa keadilan apabila diterapkan secara serampangan tanpa melihat tingkat kesalahan dan latar belakang pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga

BPBD Buka Suara soal Semeru Erupsi Terus, Level III Sejak Setahun Lalu

BPBD Buka Suara soal Semeru Erupsi Terus, Level III Sejak Setahun Lalu

Ia berpandangan bahwa tindakan perampasan aset semestinya baru dipertimbangkan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran secara berulang kali. Selain faktor repetisi, sanksi tegas tersebut dinilai tepat jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui kewajiban perpajakan atau memanipulasi otoritas pajak.

Lebih lanjut, Purbaya menggarisbawahi perlunya penyusunan rambu-rambu serta panduan pelaksanaan yang jelas sebelum regulasi disahkan dan diterapkan secara luas. Keberadaan batasan hukum yang transparan dinilai sangat penting agar implementasi undang-undang nantinya tidak menyulitkan masyarakat biasa atau wajib pajak yang hanya sekadar lupa maupun lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Sumber: CNBC Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

Purbaya Yudhi Sadewaruu perampasan aset

Berita Terbaru Lainnya

Pencarian 5 Jurnalis Liputan Gunung Anak Krakatau Dilanjutkan BesokBPBD Buka Suara soal Semeru Erupsi Terus, Level III Sejak Setahun LaluRUPSLB RATU Sepakati Private Placement hingga 271,5 Juta SahamEmiten Hapsoro (RAJA) Akuisisi 5% Saham PT Layar Nusantara GasBareskrim Bongkar Live Streaming Pornografi di TikTok-Tevi, 6 Orang DitangkapIHSG Ditutup Melesat 1,01% Hari Ini, Seluruh Sektor di Zona HijauPefindo Pertahankan Rating BTN di Level idAAA dengan Prospek StabilPramono Ingatkan Warga Waspada Potensi Kebakaran saat El Nino

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

Budaya

Jadwal Wayang Kulit Ki Eko Suwaryo Agustus 2026 dan Link Live Streaming

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap