Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengkaji kemungkinan memasukkan tindak pidana perpajakan dan perbankan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Saat ini, pembahasan draf regulasi tersebut diketahui masih berada dalam tahap penyusunan di lingkungan parlemen.
Menanggapi pengkajian tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti detail substansi regulasi yang sedang dirancang oleh pihak legislatif. Purbaya juga menegaskan bahwa Kementerian Keuangan sejauh ini belum melakukan pembahasan formal mengenai rancangan undang-undang tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Purbaya saat memberikan keterangan kepada awak media di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Selasa (8/9/2026). Ia mengaku belum bisa memberikan tanggapan mendalam mengenai isi draf karena belum mempelajari dan membahasnya lebih lanjut bersama pihak terkait.
Pencarian 5 Jurnalis Liputan Gunung Anak Krakatau Dilanjutkan Besok

Penegakan Asas Keadilan dan Batasan Sanksi
Kendati belum membahas draf yang tengah disusun oleh Komisi XI DPR RI, Purbaya tidak menutup kemungkinan terhadap peluang masuknya tindak pidana di sektor perpajakan ke dalam ruang lingkup penindakan perampasan aset. Menurutnya, opsi penindakan hukum tersebut bisa saja diterapkan asalkan memiliki batasan yang tegas demi mempertahankan prinsip keadilan hukum.
Purbaya menilai sanksi perampasan aset tidak semestinya langsung dijatuhkan secara menyeluruh hanya karena seseorang melakukan satu kali pelanggaran pajak. Menurut keterangannya, tindakan penyitaan harta secara total berisiko mencederai rasa keadilan apabila diterapkan secara serampangan tanpa melihat tingkat kesalahan dan latar belakang pelanggaran yang terjadi.
BPBD Buka Suara soal Semeru Erupsi Terus, Level III Sejak Setahun Lalu

Ia berpandangan bahwa tindakan perampasan aset semestinya baru dipertimbangkan apabila wajib pajak melakukan pelanggaran secara berulang kali. Selain faktor repetisi, sanksi tegas tersebut dinilai tepat jika pelanggaran dilakukan dengan sengaja untuk mengelabui kewajiban perpajakan atau memanipulasi otoritas pajak.
Lebih lanjut, Purbaya menggarisbawahi perlunya penyusunan rambu-rambu serta panduan pelaksanaan yang jelas sebelum regulasi disahkan dan diterapkan secara luas. Keberadaan batasan hukum yang transparan dinilai sangat penting agar implementasi undang-undang nantinya tidak menyulitkan masyarakat biasa atau wajib pajak yang hanya sekadar lupa maupun lalai dalam memenuhi kewajiban pajaknya.






