Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi yang dijalankan melalui aplikasi TikTok dan Tevi. Sebanyak enam orang tersangka diringkus penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dari dua perkara terpisah sepanjang periode Juni 2026.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adex Yudiswan mengungkapkan, para pelaku memanfaatkan siaran langsung di media sosial untuk memproduksi konten asusila demi meraup keuntungan finansial dari penonton.
Pada pengungkapan perkara pertama di kawasan Bandung dan Cianjur, polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni RA (20) sebagai talent, RY (26) sebagai host, serta MK (21) yang membantu pelaksanaan siaran. Modus yang dijalankan bermula dari fitur Pertarungan Koin (Coin Battle/PK) di TikTok. RA sengaja dikondisikan kalah agar melakukan aksi membuka dan menutup pakaian, sementara RY mengarahkan penonton melakukan tap-tap layar hingga mencapai target 5.000–10.000.
Sekda Cilacap Alokasikan THR untuk Kasat Reskrim & Kasi Kejari dari Pungutan OPD

Setelah itu, RY mengarahkan penonton beralih ke aplikasi Tevi untuk menyaksikan tayangan lanjutan yang memperlihatkan RA menampilkan konten seksual secara eksplisit bersama MK. Penonton diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang seharga sekitar Rp5.000 atau mengirimkan transfer saldo DANA sebesar Rp1.000 hingga Rp2.000 per transaksi. Dari aktivitas ini, kelompok pelaku menargetkan imbalan Rp200.000 sampai Rp300.000.
Sementara itu, pengungkapan perkara kedua menjaring tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25) yang beroperasi lintas wilayah di Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam modusnya, talent mempertontonkan area intim kepada penonton, sedangkan host meminta saweran atau donasi dengan target nominal Rp250.000 hingga Rp400.000. Ketika target donasi tercapai, siaran asusila dipindahkan ke aplikasi Tevi agar terhindar dari pemblokiran (banned) platform.
Bupati Sudewo Bantah Sogok Gus Miftah Rp15 M untuk Amankan Kasus

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).






