Mempersiapkan keberangkatan ibadah haji memerlukan perencanaan yang matang dari aspek administrasi, regulasi, dan kesiapan pelayanan. Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, sosialisasi dan persiapan didorong untuk dimulai lebih awal demi kelancaran calon jemaah. Dukungan terhadap percepatan persiapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Bagi calon jemaah yang berencana menunaikan ibadah haji pada tahun tersebut, memahami langkah-langkah persiapan dan mengikuti perkembangan informasi sejak dini sangat penting agar proses ibadah berjalan lancar tanpa kendala berarti.
Langkah pertama yang perlu diperhatikan calon jemaah adalah memahami struktur kelembagaan baru yang mengelola ibadah haji di Indonesia. Penyelenggaraan haji 2027 akan menjadi tahun kedua pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Haji dan Umroh. Transformasi kelembagaan ini memiliki sejarah panjang, di mana Fraksi PKS bersama Prabowo Subianto telah mengusulkan pemisahan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama sejak Pemilihan Presiden 2014. Aturan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden nomor 154 tahun 2024 yang awalnya membentuk Badan Penyelenggara Haji. Kebijakan ini berlanjut dengan pengesahan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan lembaga setingkat Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta Perpres nomor 92 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umroh. Pembagian tugas baru ini bertujuan menghadirkan tata kelola haji yang lebih baik dan profesional.








