berputar.id
BerandaRegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastrukturPendidikanMegapolitanTransportasiPopuler
Beranda/Nasional

Persiapan Ibadah Haji 2027, Langkah Mengikuti Sosialisasi dan Sistem Penyelenggaraan Terbaru

Ance RundenganDiterbitkan 3 Agu 2026 - 18.14 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Persiapan Ibadah Haji 2027, Langkah Mengikuti Sosialisasi dan Sistem Penyelenggaraan Terbaru
Foto/Ilustrasi: news.detik.com.
A-A+

Mempersiapkan keberangkatan ibadah haji memerlukan perencanaan yang matang dari aspek administrasi, regulasi, dan kesiapan pelayanan. Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2027, sosialisasi dan persiapan didorong untuk dimulai lebih awal demi kelancaran calon jemaah. Dukungan terhadap percepatan persiapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) dalam kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Ibadah Haji di Jakarta Selatan pada Senin, 3 Agustus 2026. Bagi calon jemaah yang berencana menunaikan ibadah haji pada tahun tersebut, memahami langkah-langkah persiapan dan mengikuti perkembangan informasi sejak dini sangat penting agar proses ibadah berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Langkah pertama yang perlu diperhatikan calon jemaah adalah memahami struktur kelembagaan baru yang mengelola ibadah haji di Indonesia. Penyelenggaraan haji 2027 akan menjadi tahun kedua pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Haji dan Umroh. Transformasi kelembagaan ini memiliki sejarah panjang, di mana Fraksi PKS bersama Prabowo Subianto telah mengusulkan pemisahan penyelenggaraan haji dari Kementerian Agama sejak Pemilihan Presiden 2014. Aturan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden nomor 154 tahun 2024 yang awalnya membentuk Badan Penyelenggara Haji. Kebijakan ini berlanjut dengan pengesahan Undang-Undang nomor 14 Tahun 2025 yang menetapkan lembaga setingkat Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umroh, serta Perpres nomor 92 Tahun 2025 yang dikeluarkan oleh Presiden Prabowo mengenai pembentukan Kementerian Haji dan Umroh. Pembagian tugas baru ini bertujuan menghadirkan tata kelola haji yang lebih baik dan profesional.

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

RegionalNewsHukumBeritaEkonomiNasionalMetroInternasionalOtomotifKeuanganEnergiKriminalKesehatanBerita UmumBerita LokalBisnisEdukasiOlahragaLingkunganTeknologiHiburanSepak BolaPolitikTravelHukum & KriminalInfrastruktur

Langkah kedua adalah aktif mengikuti kegiatan sosialisasi resmi di tingkat daerah guna mendapatkan informasi hukum dan praktik penyelenggaraan haji terbaru. Proses sosialisasi yang dilakukan lebih awal bertujuan menyebarkan informasi terkini sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat. Sebagai contoh, kegiatan sosialisasi di Jakarta Selatan turut dihadiri oleh Anggota DPRD DKI Jakarta Zahrina Nurbaiti serta Plt. Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta Agus Husein. Melalui sosialisasi ini, masyarakat dan calon jemaah dapat memberikan masukan, kritik, dan saran untuk penyempurnaan kebijakan haji mendatang. Partisipasi ini memenuhi prinsip keterlibatan masyarakat yang bermakna.

Baca Juga

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Langkah ketiga adalah memantau kesiapan anggaran dan fasilitas pelayanan di Arab Saudi yang telah disiapkan oleh pemerintah. Dukungan terhadap kesiapan ini telah ditunjukkan oleh Komisi VIII DPR RI yang menyetujui hasil evaluasi penyelenggaraan haji 2026. Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga menyetujui pengajuan kebutuhan uang muka Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sekitar Rp4 triliun oleh Kementerian Haji dan Umroh. Uang muka ini secara khusus dialokasikan untuk pembayaran awal layanan jemaah haji di kawasan Armuzna, yang meliputi wilayah Arofah, Muzdalifah, dan Mina. Kesiapan anggaran sejak dini ini diharapkan dapat memastikan ketersediaan akomodasi dan kelancaran fasilitas utama bagi jemaah selama berada di lokasi-lokasi penting tersebut.

Langkah keempat adalah mempelajari hasil evaluasi penyelenggaraan tahun-tahun sebelumnya untuk menghindari kendala teknis administrasi. Pelaksanaan haji pertama di bawah Kementerian Haji dan Umroh pada tahun 2026 dinilai berjalan lebih baik dibanding tahun sebelumnya. Penyelenggaraan tersebut berhasil menghindari berbagai kendala yang sempat muncul pada penyelenggaraan haji tahun 2025, seperti permasalahan terkait syarikah dan penggunaan kartu Nusuk. Calon jemaah harus proaktif mempelajari ketentuan administrasi ini dan memastikan seluruh dokumen digital maupun fisik dipersiapkan dengan benar. Hal ini penting agar setiap persoalan dapat diantisipasi sejak dini dan pelayanan kepada jemaah semakin baik.

Baca Juga

Kronologi Pemuda Hanyut di Kali Banjir Kanal Barat Jakarta Barat dan Upaya Pencarian Tim SAR

Kronologi Pemuda Hanyut di Kali Banjir Kanal Barat Jakarta Barat dan Upaya Pencarian Tim SAR

Langkah kelima adalah menyesuaikan jadwal persiapan mandiri dengan kebijakan terbaru dari Kerajaan Arab Saudi. Arab Saudi saat ini menerapkan kebijakan untuk langsung membuka persiapan ibadah haji tahun mendatang segera setelah ibadah haji pada tahun berjalan selesai. Hal inilah yang melandasi dorongan dari HNW, yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, agar sosialisasi dan persiapan di tanah air dimulai lebih cepat dan disinkronkan dengan kebijakan Arab Saudi. Dengan mengikuti ritme persiapan ini, jemaah haji 2027 diharapkan bisa lebih tenang dan khusyuk dalam menjalankan ibadah, sehingga memperoleh haji yang mabrur dan doanya terkabul bagi kebaikan negeri.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

DPR RIHaji 2027Kementerian Haji dan UmrohHidayat Nur WahidSosialisasi Haji

Berita Terbaru Lainnya

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKronologi Pemuda Hanyut di Kali Banjir Kanal Barat Jakarta Barat dan Upaya Pencarian Tim SARPromo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Mendaftar dan Mengikuti Sesi Uji Coba Kendaraan Suzuki di GIIAS 2026Cara Memantau Pemulihan Layanan PLN Saat Terjadi Pemadaman ListrikAnalisis Arah Pasar Saat IHSG Menguat di Tengah Pelemahan Bursa RegionalPanduan Memahami Penguatan Rupiah dan Penurunan Dolar AS ke Rp17.950Manfaat Penggunaan QRIS untuk Transaksi Bisnis Masa Kini

Paling Banyak Dibaca

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

Kriminal

Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak Salat

3 Agu 2026

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

Ekonomi

Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026

3 Agu 2026

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

Nasional

Jadwal, Akses, dan Pengamanan Acara Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas

2 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  2. 2Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  3. 3Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar GlobalEkonomi 路 1 Agu 2026
  4. 4Kasus Nenek di Cakung Dirampok dan Dilakban Tetangga Saat Hendak SalatKriminal 路 3 Agu 2026
  5. 5Promo Harga Spesial Home Charging HCS Ultima dari PLN di GIIAS 2026Ekonomi 路 3 Agu 2026
Pendidikan
Megapolitan
Transportasi

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap