Pengembangan ekosistem sistem pembayaran digital di Indonesia terus menunjukkan progres signifikan seiring dengan perluasan kerja sama Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS antarnegara. Bank Indonesia secara konsisten memperkuat konektivitas pembayaran lintas batas melalui berbagai kemitraan bilateral, termasuk dengan Bank of Korea. Kerja sama antara Bank Indonesia dan bank sentral Korea Selatan tersebut telah memiliki rekam jejak panjang, dimulai dari penandatanganan kesepakatan bilateral pertama pada Maret 2014, yang kemudian diperpanjang pada Maret 2017 dan Maret 2020.
Kemitraan bilateral antara Bank Indonesia dan Bank of Korea semakin diperdalam melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Juli 2024. Langkah tersebut disusul oleh penerapan kerangka Local Currency Transaction (LCT) antara kedua negara yang telah mulai berlaku efektif sejak September 2024. Sebagai kelanjutan dari komitmen bersama tersebut, kedua bank sentral sepakat untuk melanjutkan persiapan implementasi layanan pembayaran QR antarnegara yang dijadwalkan mulai dapat digunakan pada April 2026. Bersamaan dengan itu, kedua pihak juga memperpanjang kerja sama penukaran uang secara bilateral atau Bilateral Currency Swap Arrangement (BCSA) dengan nilai mencapai KRW 10,7 triliun atau setara Rp115 triliun yang berlaku selama lima tahun ke depan hingga 5 Maret 2031.
Perluasan implementasi QRIS antarnegara tidak hanya terfokus pada Korea Selatan. Sebelum memperluas jaringan ke China, implementasi pembayaran digital berbasis QRIS ini telah terhubung dengan sejumlah negara mitra di kawasan Asia, yaitu Thailand, Malaysia, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan. Jaringan tersebut semakin diperluas dengan implementasi QRIS antarnegara di China yang berlangsung pada 30 April 2026. Tidak berhenti di situ, Bank Indonesia saat ini juga sedang melakukan pembahasan teknis yang intensif bersama otoritas dari India, Arab Saudi, dan Hong Kong guna memperluas jangkauan kerja sama pembayaran lintas negara.
Perkembangan Suku Bunga Acuan BI-Rate Hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus 2026

Dampak dari integrasi sistem pembayaran lintas batas tercermin secara nyata dalam kinerja transaksi pada triwulan II 2026. Pada periode tersebut, nilai bersih atau net inbound transaksi QRIS lintas negara mencapai Rp1,52 triliun. Capaian nilai bersih tersebut didorong oleh meningkatnya aktivitas belanja wisatawan asing di Indonesia. Secara rinci, total transaksi inbound pada triwulan II 2026 mencapai Rp1,85 triliun, sedangkan total transaksi outbound atau penggunaan oleh masyarakat Indonesia di luar negeri tercatat sekitar Rp330 miliar.
Di tingkat domestik, penguatan ekosistem transaksi digital ditopang oleh peluncuran dua kebijakan baru oleh Bank Indonesia. Kebijakan pertama adalah peluncuran instrumen Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai sumber dana pembayaran QRIS yang diimplementasikan pada 17 Agustus 2026. Sumber dana KKI ini dapat digunakan melalui berbagai metode transaksi, mencakup QRIS Customer Presented Mode (CPM), QRIS Merchant Presented Mode (MPM), hingga QRIS Tap.
Bank Indonesia Naikkan BI Rate Menjadi 5,50 Persen dalam RDG Mingguan

Kebijakan kedua adalah perluasan pembebasan potongan pedagang atau Merchant Discount Rate (MDR) 0%. Kebijakan perluasan MDR 0% ini secara efektif diimplementasikan pada 1 Oktober 2026 untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 pada seluruh kategori merchant. Sementara itu, aturan MDR QRIS untuk kategori usaha mikro tetap dipertahankan sebesar 0% bagi transaksi hingga Rp500.000. Kebijakan-kebijakan ini melengkapi langkah Bank Indonesia dalam memperluas ekosistem pembayaran digital baik di dalam negeri maupun di kancah global.






