Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-Rate di level 5,75 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang digelar pada Rabu, 19 Agustus 2026. Pertemuan bulanan ini menjadi agenda penetapan kebijakan moneter perdana yang dipimpin langsung oleh Destry Damayanti semenjak mengemban tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara BI, menyusul pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur BI pada 27 Juli 2026.
Keputusan menahan BI-Rate pada angka 5,75 persen ini melanjutkan arah kebijakan dari RDG edisi Juli 2026 yang menetapkan besaran serupa. Sepanjang tahun 2026, bank sentral tercatat telah menaikkan suku bunga acuan sebanyak tiga kali dari level awal tahun sebesar 4,75 persen hingga bertengger di 5,75 persen. Seiring dengan ketetapan suku bunga utama tersebut, suku bunga Deposit Facility tetap dipertahankan pada posisi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility berada di kisaran 6,50 persen.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Sinyal kestabilan moneter dari hasil RDG turut memengaruhi dinamika pasar valuta asing. Nilai tukar rupiah pada penutupan sesi perdagangan Rabu, 19 Agustus 2026, tercatat menguat 0,12 persen ke posisi Rp 17.840 per dolar AS dibandingkan penutupan hari sebelumnya di level Rp 17.862 per dolar AS. Pada perdagangan Jumat, 21 Agustus, rupiah dibuka tidak bergerak di level Rp 17.748 per dolar AS setelah sebelumnya pada Selasa, 18 Agustus sempat menguat 0,78 persen ke Rp 17.855 per dolar AS berkat bauran stabilitas bank sentral.
Guna memperkuat transmisi moneter dan menopang intermediasi perbankan, Bank Indonesia menyelaraskan penetapan suku bunga dengan instrumen likuiditas dan fasilitas lindung nilai. Hingga pekan pertama Agustus 2026, bank sentral telah menyalurkan dana sebesar Rp 446,5 triliun kepada industri perbankan lewat skema Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM). Realisasi tersebut terbagi atas jalur pembiayaan (financing channel) sebesar Rp 368,4 triliun, jalur suku bunga (interest rate channel) senilai Rp 73,2 triliun, serta jalur financing to funding channel sebesar Rp 4,9 triliun.
Bandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap Diminati

Langkah stabilisasi lanjutan juga didukung oleh lima paket insentif pasar keuangan. Kebijakan tersebut meliputi kenaikan insentif swap jual lindung nilai menjadi 12,5 persen, pemberian insentif DNDF jual lindung nilai sebesar 15 persen, fasilitas premi swap beli lindung nilai 10 persen untuk memacu transaksi mata uang lokal (Local Currency Transaction/LCT) bersama negara mitra, serta pengurangan premi DNDF jual lindung nilai sebesar 10 persen.






