berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPopuler
Beranda/Nasional

Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

Marthen TandirerungDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.14 · 1 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

JAKARTA — Organisasi advokat Peradi Profesional mengingatkan pembuat undang-undang agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berbalik menjadi ancaman bagi masyarakat maupun disalahgunakan sebagai instrumen penekan. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat audiensi lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak boleh membuka celah perampasan terhadap harta kekayaan yang didapat secara sah. Harris menyoroti mekanisme perampasan aset, terutama yang prosesnya tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, agar tetap memiliki batasan yang tegas serta pengawasan pengadilan yang kuat.

Peradi Profesional juga mewanti-wanti agar seseorang tidak langsung ditempatkan dalam posisi bersalah hanya karena kesulitan membuktikan atau menjelaskan asal-usul hartanya. Menurut Harris, negara beserta aparat penegak hukum wajib memiliki dasar hukum, bukti awal yang solid, serta keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum memproses aset seseorang.

Ia menegaskan bahwa kerangka hukum RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun di atas logika menyita terlebih dahulu baru membuktikannya kemudian.

Baca Juga

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

Daryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa Besar

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah," kata Harris.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme checks and balances, memperjelas standar pembuktian, serta memperketat pengawasan yudisial. Harris menilai Indonesia memang memerlukan undang-undang perampasan aset yang kuat, namun kekuatan regulasi itu harus ditujukan secara presisi terhadap hasil tindak kejahatan, bukan mereduksi perlindungan hak milik masyarakat.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan atau sarana penyalahgunaan wewenang setelah disahkan. Politikus Partai Gerindra tersebut mengaku memahami kekhawatiran dan kecurigaan publik yang berkembang saat ini.

Baca Juga

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Sebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di Pengungsian

Habiburokhman menyebut draf RUU Perampasan Aset pada periode sebelumnya jauh lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menindas lawan-lawan politik. Namun, ia memastikan Komisi III akan terus memposisikan sudut pandang pembahasannya selayaknya rakyat biasa guna menjaga keadilan aturan tersebut.

Sebelumnya, komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji penyelesaian regulasi tersebut sempat disampaikan di tengah aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen lain di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ruu perampasan asetHabiburokhmanKomisi III DPRPeradi Profesional

Berita Terbaru Lainnya

Bursa Mineral ICOMEX Bakal Dibentuk Hari Ini, Beroperasi 4 Januari 2027The Fed Naikkan Suku Bunga, Bursa Asia Kompak MenguatRekomendasi Saham Hari Ini, INCO, MITI, hingga DPUMDaryono Gempa Pangalengan Bukan Pertanda Pasti Adanya Gempa BesarSebulan Gempa NTT, Warga Palue Masih Tinggal di PengungsianRSCM, Siswi Keracunan MBG di Karo Tak Alami Gangguan Fungsi OtakMenguak Misteri Keberadaan Nusron Usai KPK OTT Kasus HGB SummareconPurbaya Jadi Menkeu Setahun, Berapa Uang Pensiunnya?

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

Olahraga

Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?

2 Sep 2026

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

Teknologi

Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian Komdigi

25 Agu 2026

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

Nasional

Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 Triliun

16 Sep 2026

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

Nasional

Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan Ketentuannya

25 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Jadwal China Masters 2026 Hari Ini 2 September, Live di Mana?Olahraga · 2 Sep 2026
  3. 3Menerapkan Pedoman dan Regulasi Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial Kementerian KomdigiTeknologi · 25 Agu 2026
  4. 4Kementan Ungkap 25 Merek Beras Fortifikasi Abal-abal, Diduga Rugikan Konsumen hingga Rp 89 TriliunNasional · 16 Sep 2026
  5. 5Aktivasi NIK Menjadi NPWP via Portal Coretax DJP, Tahapan dan KetentuannyaNasional · 25 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNS

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap