berputar.id
BerandaHukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman OnlinePopuler
Beranda/Nasional

Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan

Marthen TandirerungDiterbitkan 8 Sep 2026 - 00.14 · 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Peradi Profesional Ingatkan RUU Perampasan Aset Tak Jadi Alat Tekan
Foto/Ilustrasi: CNN Indonesia
A-A+

JAKARTA — Organisasi advokat Peradi Profesional mengingatkan pembuat undang-undang agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berbalik menjadi ancaman bagi masyarakat maupun disalahgunakan sebagai instrumen penekan. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat audiensi lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak boleh membuka celah perampasan terhadap harta kekayaan yang didapat secara sah. Harris menyoroti mekanisme perampasan aset, terutama yang prosesnya tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, agar tetap memiliki batasan yang tegas serta pengawasan pengadilan yang kuat.

Peradi Profesional juga mewanti-wanti agar seseorang tidak langsung ditempatkan dalam posisi bersalah hanya karena kesulitan membuktikan atau menjelaskan asal-usul hartanya. Menurut Harris, negara beserta aparat penegak hukum wajib memiliki dasar hukum, bukti awal yang solid, serta keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum memproses aset seseorang.

Ia menegaskan bahwa kerangka hukum RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun di atas logika menyita terlebih dahulu baru membuktikannya kemudian.

Baca Juga

PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah," kata Harris.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme checks and balances, memperjelas standar pembuktian, serta memperketat pengawasan yudisial. Harris menilai Indonesia memang memerlukan undang-undang perampasan aset yang kuat, namun kekuatan regulasi itu harus ditujukan secara presisi terhadap hasil tindak kejahatan, bukan mereduksi perlindungan hak milik masyarakat.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan atau sarana penyalahgunaan wewenang setelah disahkan. Politikus Partai Gerindra tersebut mengaku memahami kekhawatiran dan kecurigaan publik yang berkembang saat ini.

Baca Juga

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Habiburokhman menyebut draf RUU Perampasan Aset pada periode sebelumnya jauh lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menindas lawan-lawan politik. Namun, ia memastikan Komisi III akan terus memposisikan sudut pandang pembahasannya selayaknya rakyat biasa guna menjaga keadilan aturan tersebut.

Sebelumnya, komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji penyelesaian regulasi tersebut sempat disampaikan di tengah aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen lain di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).

Sumber: CNN Indonesia

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

ruu perampasan asetHabiburokhmanKomisi III DPRPeradi Profesional

Berita Terbaru Lainnya

PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat DemoKejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset SahKPK Ungkap Dugaan Peran Istri Bupati Pemalang di Kasus PemerasanPaylater Bank Tumbuh 31,22% YoY pada Juli 2026, Lampaui Pertumbuhan Kredit NasionalDanantara Ungkap Kriteria Sektor Layak Investasi, Apa Saja?Bandara Soekarno-Hatta Kembali Dibuka pada Selasa Dini HariPenjualan 7.172 Pouch Makanan Kucing Halal Pecahkan Rekor Guinness World RecordsStudi Jepang Teliti Kualitas Udara Saat Gunakan Produk Tembakau yang Dipanaskan

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

🔥

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga · 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi · 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional · 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga · 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional · 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

HukumEkonomiNasionalInternasionalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialBpjs KesehatanCPNSPinjaman Online

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap