JAKARTA — Organisasi advokat Peradi Profesional mengingatkan pembuat undang-undang agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak berbalik menjadi ancaman bagi masyarakat maupun disalahgunakan sebagai instrumen penekan. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat audiensi lanjutan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/9).
Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak boleh membuka celah perampasan terhadap harta kekayaan yang didapat secara sah. Harris menyoroti mekanisme perampasan aset, terutama yang prosesnya tidak bergantung pada putusan pidana terhadap seseorang, agar tetap memiliki batasan yang tegas serta pengawasan pengadilan yang kuat.
Peradi Profesional juga mewanti-wanti agar seseorang tidak langsung ditempatkan dalam posisi bersalah hanya karena kesulitan membuktikan atau menjelaskan asal-usul hartanya. Menurut Harris, negara beserta aparat penegak hukum wajib memiliki dasar hukum, bukti awal yang solid, serta keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan sebelum memproses aset seseorang.
Ia menegaskan bahwa kerangka hukum RUU Perampasan Aset tidak boleh dibangun di atas logika menyita terlebih dahulu baru membuktikannya kemudian.
PDIP Laporkan Hoaks Kader Ellen Taroreh Terkait Ojol Melva saat Demo

"Jangan sampai suatu hari RUU Perampasan Aset menjadi instrumen untuk menekan lawan politik, kelompok tertentu, pelaku usaha, ataupun masyarakat yang sesungguhnya memperoleh hartanya secara sah," kata Harris.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Peradi Profesional mendorong DPR memperkuat mekanisme checks and balances, memperjelas standar pembuktian, serta memperketat pengawasan yudisial. Harris menilai Indonesia memang memerlukan undang-undang perampasan aset yang kuat, namun kekuatan regulasi itu harus ditujukan secara presisi terhadap hasil tindak kejahatan, bukan mereduksi perlindungan hak milik masyarakat.
Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman berjanji bahwa RUU Perampasan Aset tidak akan bertransformasi menjadi instrumen kekuasaan atau sarana penyalahgunaan wewenang setelah disahkan. Politikus Partai Gerindra tersebut mengaku memahami kekhawatiran dan kecurigaan publik yang berkembang saat ini.
Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk, Penyitaan Aset Sah

Habiburokhman menyebut draf RUU Perampasan Aset pada periode sebelumnya jauh lebih ekstrem dan berpotensi digunakan untuk menindas lawan-lawan politik. Namun, ia memastikan Komisi III akan terus memposisikan sudut pandang pembahasannya selayaknya rakyat biasa guna menjaga keadilan aturan tersebut.
Sebelumnya, komitmen untuk merampungkan dan mengesahkan RUU Perampasan Aset ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026. Janji penyelesaian regulasi tersebut sempat disampaikan di tengah aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) bersama sejumlah elemen lain di depan Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis (27/8).






