Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang impor ilegal berupa 5 unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai (completely knocked down/CKD) serta 20 unit rangka (frame) bekas asal China. Penindakan ini dilakukan sepanjang periode tahun 2025 hingga 2026 di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Hasil penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor berkapasitas besar tersebut dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di kawasan pelabuhan pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Keberhasilan ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dari otoritas kepabeanan dalam memperketat pengawasan terhadap masuknya barang impor ilegal ke wilayah Indonesia. Untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kasus penyelundupan ini, berikut adalah rangkuman informasi penting dalam bentuk tanya jawab terkait penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Tanjung Priok.








