Program Kartu Jakarta Pintar atau KJP merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga tidak mampu. Program ini ditujukan bagi penduduk usia sekolah 6 hingga 21 tahun agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau mengikuti program peningkatan keahlian yang relevan. Pada tahun ini, program bantuan pendidikan tersebut menjangkau sekitar 707.520 siswa. Sayangnya, sejumlah warga terkejut karena anak mereka mendadak dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat penerima KJP. Salah satunya dialami oleh Lia, seorang ibu yang tinggal di rumah kontrakan di Jakarta Selatan. Saat menyerahkan berkas perpanjangan KJP anaknya ke sekolah pada Senin, 27 Juli 2026, pihak sekolah menyatakan bahwa anaknya tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
Lia, yang mengurus tiga anak bersekolah dan hanya mengandalkan penghasilan suami, mendapati keluarganya kini tercatat berada di desil 6. Desil merupakan sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan oleh pemerintah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional atau DTSEN. Dalam sistem ini, seluruh penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok desil. Secara sederhana, semakin kecil angka desil, maka semakin rendah tingkat kesejahteraan sebuah rumah tangga. Sebaliknya, desil 6 hingga desil 10 menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai lebih baik. Aturan menetapkan bahwa warga yang masuk dalam kategori desil di atas 5 tidak berhak mendapatkan








