Penyediaan rumah bersubsidi bagi masyarakat saat ini tengah menghadapi tantangan serius akibat persoalan ketersediaan lahan. Hambatan besar yang kini membayangi sektor properti adalah aturan mengenai Lahan Sawah Dilindungi atau LSD. Kebijakan ini dinilai sangat berdampak pada kelangsungan pembangunan rumah subsidi di berbagai daerah, karena membatasi ruang gerak para pelaku usaha yang telah berinvestasi pada lahan-lahan tertentu.
Kondisi penetapan status lahan tersebut secara langsung ikut mengganggu pasokan tanah yang sebenarnya dapat dikembangkan oleh pengembang. Situasi ini menjadi semakin pelik karena hambatan pasokan lahan justru terjadi secara masif di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kebutuhan rumah yang sangat tinggi. Terganggunya pasokan lahan ini pada akhirnya berpotensi memperlambat upaya pemenuhan kebutuhan hunian bagi masyarakat.








