berputar.id
BerandaNewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan SosialPopuler
Beranda/Finansial

Pengaturan Batas Bunga Pinjol dan Arah Pengetatan Regulasi Industri LPBBTI

Slamet PrabowoDiterbitkan 22 Agu 2026 - 14.00 路 0 Dibaca
Bagikan WhatsAppX
Pengaturan Batas Bunga Pinjol dan Arah Pengetatan Regulasi Industri LPBBTI
Foto/Ilustrasi: finansial.bisnis.com.
A-A+

Penyelenggaraan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online di Indonesia terus menjadi sorotan terkait kepatuhan regulasi dan aspek tata kelolanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawal pertumbuhan industri pendanaan tersebut, baik dalam hal penetapan batasan manfaat ekonomi pembiayaan maupun mitigasi risiko kredit bermasalah demi menjaga stabilitas sektor keuangan.

Dinamika terkait penentuan batas suku bunga pinjaman online berakar dari adanya arahan lisan yang diberikan oleh OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tahun 2018. OJK memberikan arahan lisan tersebut kepada AFPI untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman online melalui pedoman perilaku asosiasi. Selanjutnya, OJK kembali menegaskan fakta mengenai arahan tersebut kepada publik melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025. Kendati demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman online karena menilai arahan lisan OJK tidak dapat dijadikan dasar dalam pengaturan batas bunga.

Perkara penjatuhan denda tersebut kemudian berlanjut ke persidangan banding atas putusan KPPU yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses persidangan banding putusan KPPU terhadap industri pinjaman online tersebut, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan keterangannya. Adrian Rompis menyampaikan bahwa perintah lisan dari pihak pemerintah sebenarnya dapat memiliki dasar hukum dalam administrasi pemerintahan sepanjang instruksi tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki oleh regulator.

Baca Juga

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Di samping dinamika aturan batas suku bunga, OJK juga memperkuat tata kelola industri dengan mengatur batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi peminjam. Ketentuan mengenai pembatasan rasio utang terhadap penghasilan ini termaktub di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang merupakan regulasi turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasi pembatasan rasio utang terhadap penghasilan tersebut secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026.

Dari sisi kinerja intermediasi, penyaluran pembiayaan pinjaman online mencatatkan pertumbuhan volume yang signifikan. Pembiayaan pinjaman online per Oktober 2025 berhasil menembus angka Rp92,92 triliun, atau naik sebesar 23,86 persen secara tahunan (year-on-year) dan naik 2,12 persen dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebesar Rp90,99 triliun. Seiring dengan ekspansi pembiayaan, indikator tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat berada di posisi 2,76 persen pada Oktober 2025, mencatatkan perbaikan atau penurunan dibandingkan posisi September 2025 yang sebesar 2,82 persen.

Baca Juga

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Meskipun angka TWP90 agregat membaik, OJK tetap memantau secara intensif penyelenggara yang mencatatkan rasio risiko kredit tinggi. Pada Oktober 2025, tercatat ada 22 penyelenggara pinjaman online dengan TWP90 di atas 5 persen yang mayoritas berasal dari segmen pendanaan produktif. Jumlah platform dengan TWP90 di atas 5 persen tersebut meningkat menjadi 24 penyelenggara per November 2025. Untuk menegakkan kepatuhan, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif bagi penyelenggara, termasuk sanksi penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.

Ikuti berputar.id

Tambahkan ke sumber pilihan di Google

Topik Terkait

OJKKPPUPinjaman Online

Berita Terbaru Lainnya

Update Penanganan Gempa NTT, 87 Korban Jiwa, 150.576 Warga Mengungsi, dan Pengerahan Bantuan Skala PenuhAturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke PemerintahAkselerasi Pembangunan PLTS Nasional, Target 30 GW Prabowo, Konversi 13 GW PLTD, dan Lonjakan Permintaan Data CenterAda Anak Pejabat RI Hidup Melarat, Begini KisahnyaRI Punya Potensi Emas 1.800 Ton di Luar Sistem Keuangan, Mampu Perkuat Cadangan Nasional dan Saingi Posisi ChinaBandara Husein Dibuka Kembali, KCIC Yakin Whoosh Tetap DiminatiBPS Luruskan Salah Kaprah Desil DTSEN, Pemeringkatan Relatif Kesejahteraan, Bukan Ukuran Mutlak KemiskinanKWT Anjani Olah Singkong Jadi Keripik dan Tepung, UMB Bantu Perkuat Usaha

Paling Banyak Dibaca

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

Olahraga

Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live Streaming

7 Agu 2026

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

Ekonomi

Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per Liter

2 Agu 2026

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

Nasional

Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RI

4 Agu 2026

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

Olahraga

Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026

1 Agu 2026

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

Nasional

Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota Malang

9 Agu 2026

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

Ekonomi

Panduan Membaca Pergerakan IHSG ke Level 6.236 dan Sentimen Pasar Global

1 Agu 2026

馃敟

Populer

  1. 1Jadwal UFC 330 Islam Makhachev vs Ian Garry dan Info Live StreamingOlahraga 路 7 Agu 2026
  2. 2Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 Agustus 2026, Pertamax Turun Menjadi Rp 15.950 per LiterEkonomi 路 2 Agu 2026
  3. 3Festival Seni Colour of Indonesia Dorong Kreativitas Anak Menyambut HUT Ke-81 RINasional 路 4 Agu 2026
  4. 4Menganalisis Peluang Timnas Indonesia di Grup A Piala AFF 2026Olahraga 路 1 Agu 2026
  5. 5Tim Operasi Gabungan Sita Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kota MalangNasional 路 9 Agu 2026

berputar.id

Copyright 2026 berputar.id - All Rights Reserved.

Kategori

NewsHukumEkonomiNasionalInternasionalKeuanganBerita LokalBisnisOlahragaTeknologiPolitikBantuan Sosial

Halaman

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan
  • Kebijakan Editorial
  • Digital Millennium Copyright Act - DMCA
  • Sitemap