Penyelenggaraan industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman online di Indonesia terus menjadi sorotan terkait kepatuhan regulasi dan aspek tata kelolanya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan fungsi pengawasan dalam mengawal pertumbuhan industri pendanaan tersebut, baik dalam hal penetapan batasan manfaat ekonomi pembiayaan maupun mitigasi risiko kredit bermasalah demi menjaga stabilitas sektor keuangan.
Dinamika terkait penentuan batas suku bunga pinjaman online berakar dari adanya arahan lisan yang diberikan oleh OJK kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada tahun 2018. OJK memberikan arahan lisan tersebut kepada AFPI untuk mengatur batas maksimum manfaat ekonomi pinjaman online melalui pedoman perilaku asosiasi. Selanjutnya, OJK kembali menegaskan fakta mengenai arahan tersebut kepada publik melalui siaran pers resmi tertanggal 20 Mei 2025. Kendati demikian, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil langkah penegakan hukum dengan menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman online karena menilai arahan lisan OJK tidak dapat dijadikan dasar dalam pengaturan batas bunga.
Perkara penjatuhan denda tersebut kemudian berlanjut ke persidangan banding atas putusan KPPU yang digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam proses persidangan banding putusan KPPU terhadap industri pinjaman online tersebut, Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Padjadjaran, Adrian Rompis, memberikan keterangannya. Adrian Rompis menyampaikan bahwa perintah lisan dari pihak pemerintah sebenarnya dapat memiliki dasar hukum dalam administrasi pemerintahan sepanjang instruksi tersebut diberikan dalam kerangka kewenangan yang dimiliki oleh regulator.
Aturan Tumpang Tindih dan Dugaan Monopoli, Bisnis Ekspedisi Minta Integrasi Kebijakan ke Pemerintah

Di samping dinamika aturan batas suku bunga, OJK juga memperkuat tata kelola industri dengan mengatur batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan bagi peminjam. Ketentuan mengenai pembatasan rasio utang terhadap penghasilan ini termaktub di dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan LPBBTI, yang merupakan regulasi turunan dari POJK 40/2024. OJK terus mengawal implementasi pembatasan rasio utang terhadap penghasilan tersebut secara bertahap, yang diperketat menjadi 30 persen pada tahun 2026.
Dari sisi kinerja intermediasi, penyaluran pembiayaan pinjaman online mencatatkan pertumbuhan volume yang signifikan. Pembiayaan pinjaman online per Oktober 2025 berhasil menembus angka Rp92,92 triliun, atau naik sebesar 23,86 persen secara tahunan (year-on-year) dan naik 2,12 persen dibandingkan posisi September 2025 yang tercatat sebesar Rp90,99 triliun. Seiring dengan ekspansi pembiayaan, indikator tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) secara agregat berada di posisi 2,76 persen pada Oktober 2025, mencatatkan perbaikan atau penurunan dibandingkan posisi September 2025 yang sebesar 2,82 persen.
Ketentuan Batas Maksimum Suku Bunga dan Biaya Manfaat Pinjol Resmi OJK Jadi Sorotan Usai Putusan KPPU

Meskipun angka TWP90 agregat membaik, OJK tetap memantau secara intensif penyelenggara yang mencatatkan rasio risiko kredit tinggi. Pada Oktober 2025, tercatat ada 22 penyelenggara pinjaman online dengan TWP90 di atas 5 persen yang mayoritas berasal dari segmen pendanaan produktif. Jumlah platform dengan TWP90 di atas 5 persen tersebut meningkat menjadi 24 penyelenggara per November 2025. Untuk menegakkan kepatuhan, OJK berwenang menjatuhkan sanksi administratif bagi penyelenggara, termasuk sanksi penghentian sementara penyaluran pendanaan dan pembatasan penerimaan lender baru.






