Kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi dan memicu keprihatinan mendalam. Kali ini, peristiwa memilukan tersebut menimpa dua bocah laki-laki berinisial AGP yang berusia 7 tahun dan AP yang berusia 6 tahun. Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pihak kepolisian dari Polres Dairi bergerak cepat dengan menangkap seorang wanita berinisial RS (52) yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap kedua anak di bawah umur tersebut. Peristiwa ini menjadi pengingat keras akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari segala bentuk kekerasan di lingkungan terdekat mereka.
Berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, pelaku RS ternyata bukanlah orang asing bagi keluarga korban. RS merupakan pengasuh kedua bocah tersebut dan merupakan teman dekat dari ibu kandung mereka. Kepolisian memastikan bahwa antara pelaku dan kedua korban tidak memiliki hubungan darah sama sekali. Ibu kandung korban, yang harus bekerja di luar kota demi mencari nafkah, telah menitipkan kedua putranya kepada RS untuk diasuh selama lima tahun terakhir. Untuk jasa pengasuhan tersebut, sang ibu menjanjikan upah sebesar Rp 500 ribu setiap minggunya kepada RS. Sementara itu, ayah dari kedua anak tersebut saat ini tidak dapat mendampingi mereka karena sedang mendekam di penjara akibat terlibat kasus narkoba.
Pemerintah Tegaskan Molinas Bukan Merek Tunggal, Terbuka untuk Banyak Pabrikan

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh RS diduga dipicu oleh alasan yang tidak dapat dibenarkan. Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengungkapkan bahwa pelaku diduga melakukan penganiayaan tersebut secara spontan. Motif di balik tindakan kekerasan fisik ini adalah karena pelaku menganggap kedua bocah tersebut sering bersikap nakal. Akibat ketidakmampuan menahan emosi terhadap perilaku anak-anak tersebut, RS secara spontan memukuli AGP dan AP, yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari seorang pengasuh yang telah dipercaya selama bertahun-tahun.
Dugaan penganiayaan ini akhirnya terungkap ke publik setelah sebuah rekaman video menjadi viral di media sosial. Dalam video viral tersebut, bocah AGP memberikan pengakuan yang sangat menyayat hati. Dengan polosnya, AGP menyatakan bahwa ayahnya saat ini berada di penjara karena kasus narkoba, sementara keberadaan ibunya tidak diketahui secara pasti. Lebih lanjut, ia juga mengungkapkan secara langsung dalam video tersebut bahwa dirinya disiksa selama berada di tempat pengasuhan tersebut. Unggahan video ini segera menarik perhatian luas dan menjadi petunjuk penting bagi pihak berwajib untuk segera menyelidiki kondisi kedua anak itu.
Pertamina Buka Layanan Kesehatan Gratis bagi Pengungsi Gempa di Reo Kabupaten Manggarai

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Polres Dairi akhirnya menetapkan RS secara resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap anak. Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Perlindungan Anak. Dengan penerapan pasal tersebut, tersangka kini terancam hukuman pidana yang cukup berat, yakni potensi hukuman hingga 10 tahun penjara. Sementara itu, korban AGP saat ini telah dievakuasi dan sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kondisi kesehatan AGP dilaporkan sudah mulai stabil setelah mendapatkan penanganan medis yang tepat.






