Peralihan layanan rawat inap peserta jaminan kesehatan nasional memasuki babak baru menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Regulasi ini menjadi landasan hukum resmi penghapusan sistem ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 yang dikelola BPJS Kesehatan, badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011. Melalui perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut, seluruh rumah sakit yang bermitra ditargetkan beralih menyelenggarakan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Kementerian Kesehatan memetakan 3.113 rumah sakit pemerintah dan swasta di Indonesia yang wajib mengimplementasikan standardisasi ruang rawat ini per Juni 2025. Dari total 3.228 rumah sakit yang beroperasi secara nasional, sebanyak 115 unit rumah sakit dikecualikan dari kewajiban KRIS. Terkait penataan ruang kamar inap, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengingatkan pihak manajemen fasilitas kesehatan agar pemenuhan kriteria fisik tidak mengorbankan kapasitas dan aksesibilitas tempat tidur bagi masyarakat.
Pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024 menetapkan 12 kriteria fasilitas yang wajib dipenuhi setiap ruang rawat inap KRIS. Standar tersebut mencakup penggunaan komponen bangunan berporositas rendah, ventilasi udara yang baik, pencahayaan ruangan yang memadai, kelengkapan tempat tidur, serta penyediaan nakas di samping kasur pasien. Suhu ruangan juga harus terkontrol, disertai pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, kelompok usia dewasa atau anak, serta pemisahan pasien infeksi dan noninfeksi. Selain itu, regulasi mengatur kerapatan kasur dan mutu tempat tidur, pemasangan tirai pembatas, keberadaan kamar mandi di dalam kamar yang memenuhi prinsip aksesibilitas, hingga instalasi outlet oksigen pada setiap titik tidur.
Ketentuan Rujukan Berjenjang Online BPJS Kesehatan dan Kriteria Kondisi Darurat bagi Peserta JKN

Penyeragaman kamar inap tidak menutup kesempatan bagi peserta yang menghendaki peningkatan kelas layanan. Berdasarkan ketentuan Pasal 51 dalam regulasi yang sama, peserta tetap diizinkan mengajukan kenaikan kelas perawatan di atas standar KRIS, termasuk mengakses fasilitas rawat jalan eksekutif. Fasilitas tambahan ini dapat dimanfaatkan sepanjang peserta bersedia melunasi selisih biaya antara tanggungan standar BPJS Kesehatan dan total tarif yang dikenakan rumah sakit.
Kewajiban pembayaran iuran selama masa transisi belum mengalami penyesuaian dan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. Peserta kategori Pekerja Penerima Upah (PPU) dikenakan beban 5 persen dari upah bulanan, yang dibagi atas kontribusi pemberi kerja sebesar 4 persen dan potongan pekerja sebesar 1 persen. Peserta mandiri tetap membayar tarif berjalan, yakni Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas 1 dan Rp100.000 per orang per bulan untuk kelas 2. Setoran bulanan wajib dilunasi sebelum tanggal 10 tiap bulan untuk menghindari penghentian manfaat layanan serta potensi denda rawat inap maksimal Rp30 juta jika mengakses rawat inap dalam kurun 45 hari pascareaktivasi.
Prosedur Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI yang Dibiayai APBN APBD

Keputusan final mengenai penyesuaian nominal iuran, cakupan manfaat, dan tarif layanan di bawah skema KRIS ditargetkan tuntas selambat-lambatnya 1 Juli 2025. Evaluasi dan penetapan kebijakan tarif baru tersebut saat ini terus dikoordinasikan secara lintas sektoral oleh Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan kementerian di bidang keuangan.






