Pemerintah Indonesia bersama berbagai pemangku kepentingan terus memperkuat tata kelola pemanfaatan kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) di tanah air. Perkembangan teknologi digital ini memerlukan landasan hukum dan rambu etika yang terstruktur agar penerapannya dapat memberikan manfaat optimal di berbagai sektor. Upaya tersebut diwujudkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui perumusan regulasi tingkat nasional yang mengatur arah pengembangan ekosistem sekaligus etika pemanfaatan kecerdasan artifisial.
Pada tahun 2026, Komdigi telah menyelesaikan dua rancangan peraturan presiden (Perpres) terkait AI, yaitu rancangan mengenai peta jalan kecerdasan artifisial dan rancangan mengenai etika AI. Rancangan regulasi ini merupakan penguatan dari kebijakan sebelumnya yang telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023. Dalam proses penyusunannya, Komdigi melibatkan Gugus Tugas Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Indonesia yang beranggotakan 443 orang dari unsur pemerintah, akademisi, industri, komunitas, dan media. Penyusunan peta jalan tersebut juga melibatkan Japan International Cooperation Agency serta Boston Consulting Group, selain merujuk pada AI Policy Dialogue Country Report hasil kolaborasi dengan Inggris. Tahapan konsultasi publik untuk Buku Putih Peta Jalan AI Nasional dan Rancangan Panduan Etika AI sendiri telah ditutup pada 22 Agustus 2025.
Dua rancangan Perpres yang disusun memiliki fokus strategis masing-masing dalam menata lanskap kecerdasan artifisial nasional. Perpres peta jalan AI dirancang untuk menjadi pedoman pembangunan ekosistem kecerdasan artifisial yang mencakup kesiapan infrastruktur, pengembangan talenta, kegiatan riset, hingga skema pembiayaan. Sementara itu, Perpres etika AI bertujuan memberikan rambu-rambu yang mengikat pada seluruh siklus AI, mulai dari fase pengembangan, penyelenggaraan, hingga pemanfaatan. Regulasi ini membagi pihak yang diatur ke dalam tiga kategori, yakni pengguna, kementerian atau lembaga, serta pelaku sektor yang mencakup penyedia data, pengembang, penyelenggara AI, dan penyedia sistem.
Cek Citra Satelit Kebakaran Hutan di Kalimantan dari Web NASA

Proses legalisasi regulasi nasional tersebut kini tengah berjalan melalui mekanisme pemerintahan. Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid telah menyerahkan izin prakarsa perpres tentang AI kepada Kementerian Sekretariat Negara. Menurut keterangan Ketua Tim Regulasi Peta Jalan, Etika, Tata Kelola, dan Pengawasan AI Komdigi Irma Handayani, draf regulasi tersebut sudah diajukan oleh Menteri kepada Presiden. Meutya Hafid menyatakan bahwa rancangan Perpres sedang menunggu proses di Kementerian Hukum sebelum ditandatangani. Setelah resmi diterbitkan, Perpres ini akan menjadi dasar hukum bagi kementerian dan lembaga untuk menerbitkan peraturan menteri terkait AI, melengkapi target perampungan rancangan yang sebelumnya sempat disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria pada September 2025.
Di tingkat institusi pendidikan tinggi, kesadaran akan pentingnya rambu penggunaan teknologi cerdas mulai diwujudkan melalui kebijakan mandiri, seperti yang dilakukan oleh Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta. Kampus seni tersebut menyiapkan Peraturan Rektor tentang etika penggunaan kecerdasan buatan dalam proses belajar-mengajar dan penciptaan karya seni. Rektor ISI Yogyakarta Dr. Irwandi menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang mahasiswa maupun dosen memanfaatkan teknologi AI. Kendati demikian, aturan tersebut menekankan bahwa penguasaan teknologi harus tetap berlandaskan pada penguatan kemampuan fundamental melalui praktik fisik serta pemikiran orisinal.
Tiongkok Bersiap Luncurkan Misi Mendarat di Bulan Chang'e 7 Akhir Pekan Ini

Penerapan aturan di ISI Yogyakarta dirancang secara komprehensif untuk mendampingi setiap tahapan proses kreatif civitas akademika. Peraturan Rektor tersebut mengatur etika sejak tahap ideasi, pembuatan purwarupa atau prototyping, hingga eksekusi akhir karya seni. Selain itu, regulasi diarahkan guna membangun pemanfaatan AI yang kontekstual bagi pendidikan tinggi seni dengan memperhatikan integritas akademik, hak cipta, keamanan data, transparansi, serta pertanggungjawaban dalam seluruh proses penciptaan karya.






