Pelarian Zul Fauzi Rahman alias Baim (26) berakhir di Pulau Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir. Tersangka kasus pencurian perangkat suara (sound system) di dua masjid wilayah Tanjunguban, Bintan Utara, tersebut ditangkap kepolisian pada Sabtu (23/8) tanpa perlawanan setelah buron selama satu bulan.
Penangkapan ini menyudahi rangkaian upaya pelarian pelaku yang sempat dua kali lolos dari kejaran petugas. Polisi pertama kali melacak Baim pada 30 Juli 2026 di sekitar Perumahan Lobam Bestari, tetapi ia melarikan diri ke arah Teluk Sasah dan meninggalkan kendaraannya di semak belukar. Jejaknya kembali ditemukan pada 22 Agustus 2026 di area perkebunan kelapa daerah Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, meski ia sempat lolos kembali sebelum akhirnya terkepung di Pulau Kelong.
Kapolres Bintan AKBP Argya Satrya Bhawana menjelaskan bahwa penyelidikan berawal dari laporan kehilangan perangkat suara di Masjid Al-Mustaqim dan Masjid Jama' Nurul Amin yang terletak di Kampung Bugis serta Sakera. Petugas berhasil mengidentifikasi wajah tersangka melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kecelakaan Maut di Tol Jombang-Mojokerto, 4 Tewas 7 Luka

Berdasarkan catatan kepolisian, Baim merupakan residivis tindak pidana pencurian kendaraan bermotor beberapa tahun lalu.
Untuk menjangkau lokasi persembunyian pelaku di Pulau Kelong, aparat kepolisian menyeberang menggunakan perahu pompong menuju Pelabuhan Sri Bintan/Kijang sebelum melanjutkan pengejaran lewat jalur darat.
Jalan Alternatif Langkat-Karo Longsor, Kendaraan Bergantian Melintas

Saat ini, Baim telah ditahan di Mapolsek Bintan Utara guna menjalani pemeriksaan hukum. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara ditambah pemberatan sepertiga hukuman pokok karena statusnya sebagai residivis.






