Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan mencopot sebanyak 137 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai wilayah Indonesia. Keputusan ini diambil setelah BGN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan kepatuhan unit-unit pelayanan tersebut. Langkah penertiban ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sedang berjalan di tengah masyarakat.








