Seorang pria berinisial B (35) ditangkap pihak kepolisian di kediamannya, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan menyusul tindakannya menyebarkan unggahan provokatif di media sosial terkait ajakan mengepung gedung DPR RI dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan karena unggahan yang disebarkan pelaku mengarah pada ajakan anarkis saat unjuk rasa di Jakarta. Modus pelaku teridentifikasi setelah aparat kepolisian melakukan penelusuran terhadap riwayat unggahan di beberapa akun dan grup media sosial populer di kawasan Kabupaten Bekasi.
Perkuat Kolaborasi Kemanusiaan lewat Penyaluran Bantuan Rp75 Juta untuk Penyintas Gempa NTT

Dalam unggahan yang disebarkannya, pelaku menuliskan seruan bernada provokatif yang meminta warga Bekasi untuk hadir dan mengepung DPR RI pada 27 Agustus 2026. Berdasarkan pengakuan sementara, pria yang diketahui belum memiliki pekerjaan tetap tersebut mengklaim bahwa konten dibuat atas ajakan salah seorang temannya asal Solo, Jawa Tengah.
Petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler yang digunakan pelaku untuk menyusun dan menyebarkan pesan ajakan demonstrasi tersebut.
Tangis Istri Menanti Kabar Suami Usai Kapal Virgo Hilang di Laut Jawa

Saat ini, penanganan kasus telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi. Penyidik masih mendalami motif utama pelaku sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian juga mengimbau publik untuk tidak membagikan konten provokatif di ruang digital karena tindakan tersebut dapat dijerat sanksi hukum, termasuk aturan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).






