Pemerintah bersiap meluncurkan bursa mineral dan komoditas strategis baru bernama Indonesia Commodity Exchange (Icomex) yang dijadwalkan resmi beroperasi pada 1 Januari 2027. Kehadiran bursa anyar ini disiapkan untuk melengkapi lanskap perdagangan komoditas di Indonesia yang sebelumnya telah memiliki bursa seperti Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX) dan PT Central Finansial X (CFX).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Icomex akan memfokuskan perdagangannya pada komoditas utama kekayaan alam nasional. Beberapa komoditas unggulan yang ditargetkan masuk ke dalam bursa tersebut mencakup minyak kelapa sawit mentah (CPO), nikel, dan batu bara.
Pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Seluruh operasional dan pengelolaan bursa ini nantinya berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Warga Usia 17 Tahun Bakal Otomatis Dapat Rekening Bank Tanpa Perlu Datang ke Cabang

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) OJK Sarjito menjelaskan bahwa kehadiran bursa baru ini dirancang untuk mengatasi berbagai kelemahan dari sistem terdahulu. OJK berfokus melakukan perbaikan menyeluruh pada infrastruktur perdagangan komoditas, khususnya terkait pembenahan masalah data serta interoperabilitas data antarsistem.
Pembentukan Icomex sejalan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk membangun harga acuan domestik atau Indonesia Reference Price. Presiden Prabowo menilai bahwa selama puluhan tahun Indonesia telah menjadi produsen utama berbagai komoditas penting di tingkat dunia, namun belum memiliki pengaruh yang memadai dalam pembentukan harga global.
Pemerintah Berikan Rekening Bank dan Saldo Rp 50 Ribu bagi Warga Usia 17 Tahun

Melalui penetapan harga acuan di dalam negeri, harga komoditas ekspor Indonesia ke depan diharapkan tidak lagi bergantung atau mengacu pada bursa luar negeri. Kebijakan ini sekaligus menjadi kelanjutan dari langkah pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) serta penerapan kebijakan ekspor satu pintu yang telah dicanangkan pemerintah.






