Pemerintah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri mengenai penetapan daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026. Regulasi bernomor 1497/2025, 2/2025, dan 5/2025 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan regulasi anyar tersebut, kalender tahun 2026 memuat total 25 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama. Penetapan ini memberikan kepastian agenda kerja dan libur bagi masyarakat maupun aparatur negara di seluruh Indonesia.
Rincian Tanggal Merah dan Ketentuan Cuti Bersama
Dalam susunan jadwal resmi, sejumlah peringatan hari besar keagamaan dan kenegaraan telah dipetakan sepanjang tahun 2026. Memasuki pertengahan tahun, masyarakat mendapati libur nasional pada Senin, 1 Juni 2026 untuk Hari Lahir Pancasila, disusul peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026.
Prabowo Naikkan Anggaran PPATK, Perkuat Kapasitas Intelijen Keuangan

Pada bulan Agustus 2026, peringatan HUT RI ke-81 jatuh pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Momentum ini menciptakan libur akhir pekan panjang (long weekend) dari Sabtu hingga Senin, 15–17 Agustus 2026. Pemerintah memastikan bahwa Selasa, 18 Agustus 2026 bukan merupakan cuti bersama, sehingga aktivitas kedinasan dan perkantoran kembali berjalan seperti biasa.
Masih di bulan yang sama, libur nasional kedua hadir pada Selasa, 25 Agustus 2026 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad saw (12 Rabiul Awal 1448 H). Berdasarkan catatan SKB 3 Menteri, kalender September, Oktober, dan November 2026 tercatat nihil hari libur nasional maupun cuti bersama. Secara keseluruhan, rentang Agustus hingga Desember 2026 memuat 4 tanggal merah yang terbagi atas 3 libur nasional dan 1 cuti bersama.
Karhutla di Berau Kaltim Diklaim Tak Ancam Habitat Orangutan

Bagi sektor swasta, pelaksanaan cuti bersama tetap mengikuti ketentuan ketenagakerjaan yang bersifat fakultatif atau pilihan. Perusahaan tidak diwajibkan secara mutlak untuk meliburkan pekerjanya pada tanggal cuti bersama yang telah ditetapkan. Pelaksanaan teknis diserahkan pada kesepakatan bersama antara pihak pengusaha dan serikat atau pekerja tanpa adanya pengenaan sanksi administratif bagi perusahaan yang memilih tetap beroperasi.






