Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan tarif pajak, meskipun negara saat ini tengah berupaya keras untuk meningkatkan penerimaan. Pernyataan tegas ini disampaikan langsung oleh Purbaya saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada tanggal 31 Juli 2026. Alih-alih membebani masyarakat dan pelaku usaha dengan tarif pajak yang baru, pemerintah memilih untuk menerapkan strategi lain yang dinilai jauh lebih efektif. Langkah utama yang akan ditempuh oleh kementerian adalah mengoptimalkan proses penagihan serta memastikan seluruh wajib pajak mematuhi dan membayar kewajiban mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.








